Airlangga Hartarto: Anak di Bawah 18 Tahun Tak Perlu Booster untuk Mudik Lebaran
Senin, 18 April 2022 - 20:04 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan anak berusia di bawah 18 tahun, tak perlu melakukan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 ini.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri acara peringatan Nuzulul Qur'an sekaligus buka bersama yang digelar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Jakarta, Senin (18/4/2022).
"Tadi Bapak Presiden sudah mengarahkan bahwa utk anak-anak di bawah 18 tahun, karena itu belum ada rekomendasi untuk booster," kata Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam sambutannya.
Bahkan, untuk anak berusia di bawah 18 tahun yang sudah melakukan vaksinasi hingga dosis kedua maka mereka dibebaskan untuk tidak melakukan kembali tes pemeriksaan Covid-19 dengan metode PCR atau antigen test.
"Jadi sudah bisa langsung dan Alhamdulillah dengan situasi ini kita diizinkan juga untuk solat teraweh maupun solat saat Idulfitri," ujarnya.
Lihat Juga: Viral Anak Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Video Asusila, Polda Sumut: Mediasi Tak Tercapai Kesepakatan
Hal itu disampaikannya saat menghadiri acara peringatan Nuzulul Qur'an sekaligus buka bersama yang digelar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Jakarta, Senin (18/4/2022).
"Tadi Bapak Presiden sudah mengarahkan bahwa utk anak-anak di bawah 18 tahun, karena itu belum ada rekomendasi untuk booster," kata Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam sambutannya.
Bahkan, untuk anak berusia di bawah 18 tahun yang sudah melakukan vaksinasi hingga dosis kedua maka mereka dibebaskan untuk tidak melakukan kembali tes pemeriksaan Covid-19 dengan metode PCR atau antigen test.
"Jadi sudah bisa langsung dan Alhamdulillah dengan situasi ini kita diizinkan juga untuk solat teraweh maupun solat saat Idulfitri," ujarnya.
Lihat Juga: Viral Anak Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Video Asusila, Polda Sumut: Mediasi Tak Tercapai Kesepakatan
(cip)
tulis komentar anda