Penyanyi Rossa Akan Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus DNA Pro

Senin, 18 April 2022 - 17:23 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.

Baca juga: Hari Ini, Musisi Ello Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro

Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Dari jumlah tersebut, enam orang di antaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polri menyatakan total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!