Penyanyi Rossa Akan Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus DNA Pro
Senin, 18 April 2022 - 17:23 WIB
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri ternyata pada hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Rossa terkait kasus DNA Pro.
Meski sudah dijadwalkan hari ini, namun, Rossa tak menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut dan meminta penundaan kepada penyidik. "Hari ini seharusnya (diperiksa) R, Rossa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (18/4/2022).
Gatot belum berbicara panjang mengenai pemeriksaan Rossa. Ia hanya memastikan, yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Iya (pemeriksaan terkait DNA Pro). Kaitannya sebagai saksi," ujar Gatot.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Dari jumlah tersebut, enam orang di antaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polri menyatakan total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
Meski sudah dijadwalkan hari ini, namun, Rossa tak menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut dan meminta penundaan kepada penyidik. "Hari ini seharusnya (diperiksa) R, Rossa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (18/4/2022).
Gatot belum berbicara panjang mengenai pemeriksaan Rossa. Ia hanya memastikan, yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Iya (pemeriksaan terkait DNA Pro). Kaitannya sebagai saksi," ujar Gatot.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Dari jumlah tersebut, enam orang di antaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polri menyatakan total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
(cip)
tulis komentar anda