Polisi Segera Terbitkan Red Notice 3 Buronan Kasus DNA Pro

Minggu, 17 April 2022 - 12:33 WIB
loading...
Polisi Segera Terbitkan Red Notice 3 Buronan Kasus DNA Pro
Polri segera menerbitkan red notice untuk tiga tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri segera menerbitkan red notice untuk tiga tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading platform DNA Pro . Pasalnya, ketiga orang tersangka itu diduga kabur ke luar negeri, menuju Turki.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan jajarannya sudah meminta bantuan aparat penegak hukum internasional terkait aksi kaburnya tiga tersangka tersebut. "Iya, tiga orang, sudah dimintakan red notice," kata Whisnu saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Minggu (17/4/2022).

Selain itu, polisi memasukkan beberapa tersangka lainnya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Diketahui, red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia atau internasional untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang akan diekstradisi, diserahkan, atau dilakukan tindakan hukum serupa.





Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Mereka adalah AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS.

Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4636 seconds (0.1#10.140)