KBPP Polri Apresiasi Kerja Keras Puan Maharani Sahkan UU TPKS
Senin, 18 April 2022 - 16:19 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta proses seleksi penjabat (Pj) kepala daerah dilakukan secara transparan dan terbuka bagi partisipasi publik. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Rancangan Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual akhirnya resmi disahkan menjadi undang - undang ( UU TPKS ) oleh DPR di bawah kepemimpinan Puan Maharani, Selasa, 12 April 2022. Kerja keras Puan untuk berjuang mengesahkan UU ini diapresiasi Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri).
Ketua Umum KBPP Polri Evita Nursanty menyebut, UU TPKS ini memiliki perjalanan panjang hampir 10 tahun. Dengan berhasilnya UU ini disahkan, pihaknya mengapresiasi pemerintah, DPR, para aktivis masyarakat sipil, dan seluruh elemen bangsa yang terus menggaungkan serta menyumbang ide dan pemikiran bagi terwujudnya UU TPKS ini.
Secara khusus, Evita juga menyampaikan pujiannya untuk Ketua DPR Puan Maharani yang sejak awal berjuang untuk mendukung pembahasan dan pengesahan UU TPKS ini.
Baca juga: UU TPKS: Pelaku Pelecehan Seksual Nonfisik Bisa Dihukum 9 Bulan Penjara
Ketua Umum KBPP Polri Evita Nursanty menyebut, UU TPKS ini memiliki perjalanan panjang hampir 10 tahun. Dengan berhasilnya UU ini disahkan, pihaknya mengapresiasi pemerintah, DPR, para aktivis masyarakat sipil, dan seluruh elemen bangsa yang terus menggaungkan serta menyumbang ide dan pemikiran bagi terwujudnya UU TPKS ini.
Secara khusus, Evita juga menyampaikan pujiannya untuk Ketua DPR Puan Maharani yang sejak awal berjuang untuk mendukung pembahasan dan pengesahan UU TPKS ini.
Baca juga: UU TPKS: Pelaku Pelecehan Seksual Nonfisik Bisa Dihukum 9 Bulan Penjara
Lihat Juga :