KBPP Polri Apresiasi Kerja Keras Puan Maharani Sahkan UU TPKS
Senin, 18 April 2022 - 16:19 WIB
"Terima kasih Ibu Puan dengan kepemimpinannya terus mendorong disahkannya UU TPKS ini. Kita tahu, beliau sejak awal tak kenal lelah memperjuangkan dan bekerja keras untuk sahnya UU ini. Juga ikut mendengar masukan dari beragam elemen masyarakat," jelasnya, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Tok! DPR RI Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-undang
Evita berharap pengesahan UU TPKS ini kekerasan terhadap perempuan tidak lagi terjadi di bumi Indonesia. Sebab, menurut catatan Komnas Perempuan, setiap tahun terjadi ratusan ribu kasus kekerasan, khususnya kekerasan seksual, terhadap perempuan dan terus mengalami peningkatan.
Evita menyebut hadirnya UU TPKS merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual, khususnya kepada kaum perempuan dan anak-anak. UU TPKS juga bentuk penegasan bahwa tidak ada tempat bagi kekerasan seksual di Indonesia.
"Jadi, pengesahan UU TPKS ini angin segar dalam upaya perlindungan perempuan, sebab kaum perempuan lebih rentan menjadi korban kekerasan seksual. Ini hadiah bagi perempuan menjelang peringatan Hari Kartini," ujar Evita.
Baca juga: Tok! DPR RI Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-undang
Evita berharap pengesahan UU TPKS ini kekerasan terhadap perempuan tidak lagi terjadi di bumi Indonesia. Sebab, menurut catatan Komnas Perempuan, setiap tahun terjadi ratusan ribu kasus kekerasan, khususnya kekerasan seksual, terhadap perempuan dan terus mengalami peningkatan.
Evita menyebut hadirnya UU TPKS merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual, khususnya kepada kaum perempuan dan anak-anak. UU TPKS juga bentuk penegasan bahwa tidak ada tempat bagi kekerasan seksual di Indonesia.
"Jadi, pengesahan UU TPKS ini angin segar dalam upaya perlindungan perempuan, sebab kaum perempuan lebih rentan menjadi korban kekerasan seksual. Ini hadiah bagi perempuan menjelang peringatan Hari Kartini," ujar Evita.
Lihat Juga :