Terpidana Suap Izin HGU Sawit Kuansing Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Sabtu, 16 April 2022 - 20:52 WIB
Terpidana kasus suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Sudarso dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Terpidana kasus suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Sudarso dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

Sudarso merupakan pemberi suap kepada Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. "Jaksa Ekseskutor Eva Yustisiana, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 28 Maret 2022 dengan Terpidana Sudarso yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Sabtu (16/4/2022).



Ali mengatakan, Sudarso akan menjalani pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan khusus napi koruptor itu. "Pidana denda juga turut dijatuhkan sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ali.





Adapun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan Sudarso terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Vonis yang dijatuhi hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Sudarso dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More