Kapolri Pastikan Kasus Murtede yang Membunuh 2 Begal di NTB Kedepankan Asas Keadilan

Sabtu, 16 April 2022 - 16:09 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan kasus Murtede yang membunuh dua begal kedepankan asas keadilan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto telah melakukan gelar perkara terkait dengan korban begal yang dijadikan tersangka.

Menurut Sigit, dalam proses gelar perkara tersebut, Polda NTB mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas. "Sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat," kata Sigit dalam akun Instagram resminya @listyosigitprabowo sebagaimana dilansir, Sabtu (16/4/2022).



Baca juga: 5 Fakta Jawara Korban Perampokan yang Tumbangkan 4 Begal, Nomor 3 Terkait dengan Ibunya

Terkait kasus itu, kata Sigit, pihak Polda NTB akan menyampaikan proses hukum selanjutnya dalam konferensi pers resmi yang akan dilaksanakan. "Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara saudara Amaq Sinta untuk memberikan kepastian hukum," ujar Sigit.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!