Kapolri Pastikan Kasus Murtede yang Membunuh 2 Begal di NTB Kedepankan Asas Keadilan
Sabtu, 16 April 2022 - 16:09 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto telah melakukan gelar perkara terkait dengan korban begal yang dijadikan tersangka.
Menurut Sigit, dalam proses gelar perkara tersebut, Polda NTB mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas. "Sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat," kata Sigit dalam akun Instagram resminya @listyosigitprabowo sebagaimana dilansir, Sabtu (16/4/2022).
Terkait kasus itu, kata Sigit, pihak Polda NTB akan menyampaikan proses hukum selanjutnya dalam konferensi pers resmi yang akan dilaksanakan. "Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara saudara Amaq Sinta untuk memberikan kepastian hukum," ujar Sigit.
Diketahui, Murtede alias Amaq Sinta (34) bisa menghirup napas lega setelah kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat setelah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres setempat.
Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah, menetapkan Murtede sebagai tersangka dalam kasus tewasnya dua begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.
Menurut Sigit, dalam proses gelar perkara tersebut, Polda NTB mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas. "Sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat," kata Sigit dalam akun Instagram resminya @listyosigitprabowo sebagaimana dilansir, Sabtu (16/4/2022).
Baca Juga
Terkait kasus itu, kata Sigit, pihak Polda NTB akan menyampaikan proses hukum selanjutnya dalam konferensi pers resmi yang akan dilaksanakan. "Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara saudara Amaq Sinta untuk memberikan kepastian hukum," ujar Sigit.
Diketahui, Murtede alias Amaq Sinta (34) bisa menghirup napas lega setelah kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat setelah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres setempat.
Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah, menetapkan Murtede sebagai tersangka dalam kasus tewasnya dua begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.
(cip)
tulis komentar anda