Terima Rp1 Miliar dari DNA Pro, Kenapa Ivan Gunawan Hanya Kembalikan Rp921,7 Juta?

Sabtu, 16 April 2022 - 14:51 WIB
Artis Ivan Gunawan menjalani pemeriksaan terkait kasus DNA Pro di Bareskrim Polri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Artis Ivan Gunawan mendapatkan nilai kontrak senilai Rp1 miliar dari aplikasi DNA Pro. Namun, Ivan membalikan uang tersebut ke penyidik Bareskrim senilai Rp921,7 juta.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, pengembalian uang dari Ivan Gunawan tersebut akan dijadikan barang bukti terkait penyidikan perkara DNA Pro.

"Fee ini dijadikan barang bukti untuk disita penyidik. Namun dari fee Rp1,09 miliar yang dikembalikan sebesar ke penyidik disita dan barbuk sebanyak Rp921,7 juta," kata Gatot, Sabtu (16/4/2022).





Menurut Gatot, Ivan Gunawan tidak bulat mengembalikan uang kontrak tersebut lantaran telah dipotong untuk kebutuhan pembukaan akun di Aplikasi DNA Pro. "Sedangkan selisih sebesar Rp168,3 juta digunakan DNA pro buka akun," ujar Gatot.

Diketahui, usai diperiksa, Ivan mengaku telah mengembalikan sejumlah uang kepada penyidik Bareskrim terkait dengan DNA Pro. Namun, ia tidak menyebut jumlahnya. "Dan pada kesempatan hari ini juga, dengan niatan saya dan itikad baik saya, karena saya rasa rezeki Allah yang titipkan kepada saya itu bukan atau belum menjadi milik saya. Jadi total kontrak yang diberikan DNA Pro kepada saya hari ini saya kembalikan," ujar Ivan.



Dalam kesempatan ini, Ivan juga menjelaskan awal mula dirinya bisa berhubungan dengan DNA Pro. Ivan menyatakan, dirinya hanya sebagai Brand Ambasador yang dikontrak selama tiga bulan untuk memosting di media sosial Instagram.

"Jadi hubungan saya adalah pure hubungan profesional antara artis dan DNA Pro. Kurang lebih seperti itu. Jadi teman-teman bisa pahami, saya menceritakan semuanya dari awal, saya bertemu sampai akhirnya saya dikontrak sampai materi-materi apa yang saya sampaikan di IG saya semuanya sudah komplet," ucap Ivan.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.

Dari jumlah tersebut, tujuh orang di antaranya masih dalam buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. Puteranegara
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More