KPK Lacak Transaksi Keuangan Mencurigakan Bupati Nonaktif Langkat
Jum'at, 15 April 2022 - 17:22 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sedang melacak transaksi keuangan mencurigakan Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Terbit Rencana Perangin Angin diduga melakukan beberapa kali transaksi keuangan lewat orang kepercayaannya.
KPK melacak transaksi keuangan Terbit Rencana Perangin Angin lewat seorang saksi pada Kamis (14/4/2022). Saksi tersebut yakni, Pegawai Bank Sumut Cabang Stabat, Laila Subank. Laila dikonfirmasi penyidik soal aktivitas keuangan Terbit Rencana Perangin Angin.
"Laila Subank (Pegawai Bank Sumut Cabang Stabat), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan aktivitas keuangan dan perbankan dari tersangka TRP yang menggunakan beberapa orang kepercayaannya untuk melakukan transaksi keuangan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (15/4/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Keenam tersangka tersebut yakni Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.
Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, seorang pengusaha atau kontraktor, Muara Perangin Angin. Dalam perkara ini, Muara Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan lima tersangka lainnya, termasuk Terbit Rencana Perangin Angin, merupakan pihak penerima suap.
Muara diduga telah menyuap Terbit Rencana Perangin Angin untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara diduga menyuap Terbit Rencana melalui Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Adapun, fee yang telah diserahkan Muara untuk Terbit Rencana Perangin Angin yakni sebesar Rp786 juta. Muara sendiri telah menjalani proses persidangan sebagai terdakwa pemberi suap. Sementara lima tersangka lainnya masih proses penyidikan.
Baca juga: Ini Peran 5 Polisi yang Diperiksa Terkait Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
KPK melacak transaksi keuangan Terbit Rencana Perangin Angin lewat seorang saksi pada Kamis (14/4/2022). Saksi tersebut yakni, Pegawai Bank Sumut Cabang Stabat, Laila Subank. Laila dikonfirmasi penyidik soal aktivitas keuangan Terbit Rencana Perangin Angin.
"Laila Subank (Pegawai Bank Sumut Cabang Stabat), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan aktivitas keuangan dan perbankan dari tersangka TRP yang menggunakan beberapa orang kepercayaannya untuk melakukan transaksi keuangan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (15/4/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Keenam tersangka tersebut yakni Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.
Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, seorang pengusaha atau kontraktor, Muara Perangin Angin. Dalam perkara ini, Muara Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan lima tersangka lainnya, termasuk Terbit Rencana Perangin Angin, merupakan pihak penerima suap.
Muara diduga telah menyuap Terbit Rencana Perangin Angin untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara diduga menyuap Terbit Rencana melalui Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Adapun, fee yang telah diserahkan Muara untuk Terbit Rencana Perangin Angin yakni sebesar Rp786 juta. Muara sendiri telah menjalani proses persidangan sebagai terdakwa pemberi suap. Sementara lima tersangka lainnya masih proses penyidikan.
Baca juga: Ini Peran 5 Polisi yang Diperiksa Terkait Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda