Komnas Haji Minta Kemenag Beri Jaminan Berangkat Kepada Calhaj Tertunda Karena Batasan Usia
Jum'at, 15 April 2022 - 14:40 WIB
JAKARTA - Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mendorong Kementerian Agama (Kemenag) memberikan jaminan keberangkatan ke Tanah Suci terhadap jamaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 H/2020 M. Utamanya mereka yang tidak dapat berangkat karena batasan umur yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi maksimal 65 tahun.
Berdasarkan data Kemenag ada sebanyak 164.541 orang jamaah yang berada di bawah usia 65 tahun. Sedangkan usia di atas 65 tahun sebanyak 50.636 orang. Pemerintah Arab saudi hanya memberikan kuota sebesar 1 juta untuk dunia. Indonesia berharap akan mendapatkan 50% dari kuota 2019 sebanyak 210.000 atau 110.500 jamaah.
"Maka saya mendorong supaya pemerintah membuat regulasi yang juga tidak merugikan jamaah haji yang lunas tunda 2020. Sudah ditunda 2 tahun tapi tidak berangkat juga," kata Mustolih saat dihubungi MNC Portal, Jumat (15/04/2022).
Mustolih mengatakan, bagi yang telah melunasi biaya haji 2020 tapi kembali tertunda karena batasan usia, mereka harus diberikan jaminan dari Kemenag. Mereka menjadi kelompok prioritas pada musim haji berikutnya.
"Misalnya sisa dari orang-orang yang sudah lunas tapi belum bisa berangkat tahun ini, mesti juga menjadi prioritas untuk tahun yang akan datang," katanya.
"Maka saya kira dalam kondisi semacam ini yang segera harus dilakukan adalah regulasi dari penyelenggaran ibadah haji yang sangat dinamis," kata pengajar di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Baca juga: Biaya Haji 2022 Disepakati Rp39,8 Juta Tinggal Tunggu Penetapan Keppres
Berdasarkan data Kemenag ada sebanyak 164.541 orang jamaah yang berada di bawah usia 65 tahun. Sedangkan usia di atas 65 tahun sebanyak 50.636 orang. Pemerintah Arab saudi hanya memberikan kuota sebesar 1 juta untuk dunia. Indonesia berharap akan mendapatkan 50% dari kuota 2019 sebanyak 210.000 atau 110.500 jamaah.
"Maka saya mendorong supaya pemerintah membuat regulasi yang juga tidak merugikan jamaah haji yang lunas tunda 2020. Sudah ditunda 2 tahun tapi tidak berangkat juga," kata Mustolih saat dihubungi MNC Portal, Jumat (15/04/2022).
Mustolih mengatakan, bagi yang telah melunasi biaya haji 2020 tapi kembali tertunda karena batasan usia, mereka harus diberikan jaminan dari Kemenag. Mereka menjadi kelompok prioritas pada musim haji berikutnya.
"Misalnya sisa dari orang-orang yang sudah lunas tapi belum bisa berangkat tahun ini, mesti juga menjadi prioritas untuk tahun yang akan datang," katanya.
"Maka saya kira dalam kondisi semacam ini yang segera harus dilakukan adalah regulasi dari penyelenggaran ibadah haji yang sangat dinamis," kata pengajar di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Baca juga: Biaya Haji 2022 Disepakati Rp39,8 Juta Tinggal Tunggu Penetapan Keppres
(abd)
tulis komentar anda