Biaya Haji 2022 Disepakati Rp39,8 Juta Tinggal Tunggu Penetapan Keppres
Jum'at, 15 April 2022 - 06:21 WIB
loading...
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Ditjen PHU Kemenag Subhan Cholid mengatakan pihaknya kini tengah menunggu terbitnya Keppres agar BPIH dapat ditetapkan secara nasional. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443H/2022M sebesar Rp81.747.844.04. Di mana terdiri dari BPIH 1443H/2022M yang dibayar langsung oleh jamaah haji sebesar Rp39.886.009, penggunaan nilai manfaat sebesar Rp41.503.216,24 dan biaya protokol kesehatan sebesar Rp808.618,8.
Kesepakatan ini akan menjadi dasar Presiden dalam menetapkan keputusan presiden (Keppres) tentang BPIH 2022 sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Di mana besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usulan menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI. Baca juga: Menag Sebut Pembahasan Biaya Haji 2022 Gunakan Asumsi Kuota 50%
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Ditjen PHU Kemenag Subhan Cholid mengatakan pihaknya kini tengah menunggu terbitnya Keppres agar BPIH dapat ditetapkan secara nasional.
"Kalau terkait BPIH, ya segera mengajukan Keppres ke Presiden untuk segera ditetapkan," ujar Subhan saat dihubungi MNC Portal, Kamis (14/4/2022).
Lalu terkait hal-hal teknis persiapan ibadah haji 1443H/2022M, kata Subhan, progres persiapannya sudah mencapai 70%. Baik dalam segi akomodasi, katering, maupun transportasi calon jamaah haji.
"Langkah kita sudah jauh mungkin sampai sekitar 70%. Sebab kita kan tinggal satu bulan seperempat lagi untuk sampai ke pemberangkatan haji," jelasnya.
Terkait pemberangkatan jamaah, pihaknya tengah memetakan jamaah lunas BPIH 2020 sesuai kriteria Pemerintah Arab Saudi yakni usia maksimal 65 tahun. "Ini sedang kita diskusikan ke daerah, ke provinsi-provinsi untuk dikonfirmasi nantinya kalau sudah mendapatkan angka difinitifnya. Apakah jamaah itu masih (eligible) atau mereka siap untuk berangkat atau tidak," paparnya.
Kesepakatan ini akan menjadi dasar Presiden dalam menetapkan keputusan presiden (Keppres) tentang BPIH 2022 sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Di mana besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usulan menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI. Baca juga: Menag Sebut Pembahasan Biaya Haji 2022 Gunakan Asumsi Kuota 50%
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Ditjen PHU Kemenag Subhan Cholid mengatakan pihaknya kini tengah menunggu terbitnya Keppres agar BPIH dapat ditetapkan secara nasional.
"Kalau terkait BPIH, ya segera mengajukan Keppres ke Presiden untuk segera ditetapkan," ujar Subhan saat dihubungi MNC Portal, Kamis (14/4/2022).
Lalu terkait hal-hal teknis persiapan ibadah haji 1443H/2022M, kata Subhan, progres persiapannya sudah mencapai 70%. Baik dalam segi akomodasi, katering, maupun transportasi calon jamaah haji.
"Langkah kita sudah jauh mungkin sampai sekitar 70%. Sebab kita kan tinggal satu bulan seperempat lagi untuk sampai ke pemberangkatan haji," jelasnya.
Terkait pemberangkatan jamaah, pihaknya tengah memetakan jamaah lunas BPIH 2020 sesuai kriteria Pemerintah Arab Saudi yakni usia maksimal 65 tahun. "Ini sedang kita diskusikan ke daerah, ke provinsi-provinsi untuk dikonfirmasi nantinya kalau sudah mendapatkan angka difinitifnya. Apakah jamaah itu masih (eligible) atau mereka siap untuk berangkat atau tidak," paparnya.
Lihat Juga :