50.000 Calon Jamaah Haji 2020 Akan Diberangkatkan Tahun Ini

Rabu, 13 April 2022 - 13:24 WIB
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan sebanyak 50.630 orang calon jemaah haji (calhaj) yang merupakan daftar tunggu haji 2020 akan diberangkatkan pada tahun ini. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan sebanyak 50.630 orang calon jamaah haji (calhaj) yang merupakan daftar tunggu haji 2020 akan diberangkatkan pada tahun ini. Menurutnya, 50.000 calhaj tersebut sudah diklasifikasikan berdasarkan usia dengan batas maksimal 65 tahun.

"Sudah kita data ada sebanyak 50.630 orang calon jemaah haji daftar tunggu 2020 yang akan kita berangkatkan tahun 2022. Itu berusia di atas 65 tahun atau sama dengan 65 tahun. Ini bukan maunya Indonesia, pemerintah dan DPR tapi kebijakan dari Saudi yang tidak bisa dinegoisasi," kata Yandri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/04/2022).

Yandri mengatakan, nanti malam pihaknya akan melakukan rapat kerja dengan Menteri Agama untuk membangun kesepakatan strategis haji 2022. Apa yang dihasilkan dalam raker akan disampaikan pada konferensi pers penetapan biaya penyelenggaraan haji tahun 1443H/2022M yang akan digelar oleh Komisi VIII DPR, Rabu (13/04/2022) malam.

"Secara resmi nanti malam kami akan raker dengan pemerintah, termasuk menyepakati berapa batas tanggal yang akan diproses dalam pemberangkatan jemaah haji. Karena itu penting untuk persiapan siapa saja yang berhak berangkat dan siapa saja yang terhalang oleh peraturan," katanya.



Terkait kuota haji, pihaknya optimistis Indonesia akan mendapatkan kuota 50% dari kuota awal sebesar 210.000. Jika 50%, maka Indonesia mendapatkan kuota 104.000-106.000 jamaah haji. "Walaupun belum ada secara resmi tapi secara informal berdasarkan diskusi, termasuk 2 kali ke sana insyaAllah kita mendapatkan 50% dari kuota awal. Acuannya ke 106.000 dengan waktu tinggal di Madinah dan Mekkah totalnya 40 hari," katanya.

Terkait biaya haji atau BPIH 2022, Yandri menegaskan, pemerintah mengupayakan agar kurang dari Rp40 juta dan di atas Rp35 juta. Hal ini agar tidak memberatkan jamaah haji yang telah lama menunggu pembukaan haji hingga dua tahun. "Artinya cukup Rp35 juta yang mereka bayar selama ini, kita tidak mau memberikan beban kepada calon jamaah haji. Karena mereka sudah lama menunggu apalagi di tengah pandemi," ujarnya.

Baca juga: Kemenag Pastikan Haji Khusus 2022 Mendapat Kuota 8%

Menurut Yandri, untuk kebijakan PCR yang diwajibkan pemerintah Arab Saudi akan dibebankan kepada APBN pemerintah senilai Rp84 miliar. "Satu lagi kewajiban PCR 72 jam sebelum keberangkatan itu kita bebankan kepada APBN sekitar Rp84 miliar, kita bebankan kepada pemerintah. Itu bagian dari cara kita tidak membebankan kepada jamaah," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More