UU TPKS Disahkan, Perindo Siap Kawal Implementasinya
Rabu, 13 April 2022 - 08:15 WIB
Kedua, mengimbau kepada penegak hukum untuk responsif menangani dan menindak laporan kekerasan seksual, dengan berorientasi kepada kepentingan dan hak-hak korban. Dalam kasus kekerasan seksual, posisi korban sangat rentan. Jangan sampai korban mengalami reviktimisasi karena proses hukum yang berbelit sehingga korban harus Kembali mengalami penderitaan.
”Selain itu, penegak hukum harus mempertimbangkan hak ganti kerugian (restitusi) korban kekerasan seksual, mengingat UU TPSK sudah mengaturnya secara progresif,” ujar dia.
Ketiga, speak up! Korban maupun masyarakat jangan takut untuk melapor kepada penegak hukum jika memiliki informasi adanya kekerasan seksual. ”Sikap politik Partai Perindo akan selalu siap memberikan dukungan terhadap upaya-upaya melawan kekerasan seksual,” tutur Tama.
Lahirnya UU TPKS bukan akhir dari perjuangan melawan kekerasan seksual. Masih banyak hal yang harus dilakukan untuk mengawal implementasinya. Khususnya dalam memperkuat posisi korban agar sanggup dan berdaya menghadapi kasusnya, termasuk memulihkan kondisi dari penderitaannya.
”Selain itu, penegak hukum harus mempertimbangkan hak ganti kerugian (restitusi) korban kekerasan seksual, mengingat UU TPSK sudah mengaturnya secara progresif,” ujar dia.
Ketiga, speak up! Korban maupun masyarakat jangan takut untuk melapor kepada penegak hukum jika memiliki informasi adanya kekerasan seksual. ”Sikap politik Partai Perindo akan selalu siap memberikan dukungan terhadap upaya-upaya melawan kekerasan seksual,” tutur Tama.
Lahirnya UU TPKS bukan akhir dari perjuangan melawan kekerasan seksual. Masih banyak hal yang harus dilakukan untuk mengawal implementasinya. Khususnya dalam memperkuat posisi korban agar sanggup dan berdaya menghadapi kasusnya, termasuk memulihkan kondisi dari penderitaannya.
(muh)
Lihat Juga :