Putri Gus Dur: Jadikan Humor sebagai Barang Bukti Adalah Kegagalan

Kamis, 18 Juni 2020 - 19:33 WIB
Ismail sempat akan dijerat pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Belakangan, dia dilepas karena mau meminta maaf melalui media massa.

“Meski kasus tersebut tidak diproses karena Ismail bersedia meminta maaf, pemanggilan oleh Polres Kepulauan Sula adalah bentuk intimidasi institusi negara terhadap warganya. Hal ini menambah catatan upaya menggunakan UU ITE sebagai instrument untuk membungkam kebebasan berpikir dan berpendapat di Indonesia,” jelas putri dari almarhum Gus Dur itu.

Atas peristiwa itu, Jaringan Gusdurian mengapresiasi Ismail yang menggunakan hak konstitusionalnya sebagau warga negara. Tindakannya melalui media sosial merupakan bagian dan ekspresi dan kebebasan berpendapat.

Jaringan Gusdurian meminta aparat penegak hukum untuk tidak mengintimidasi warga negara yang mengekpresikan dan menyatakan pendapat melalui media apa pun. Selain itu, mendorong lembaga legislatif untuk mengevaluasi, merevisi, dan menghapus UU ITE. Beleid itu sering disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat.

“Mengajak seluruh Gusdurian dan masyarakat Indonesia untuk terus mendukung iklim demokrasi yang sehat. Salah satunya dengan membuka ruang kritik yang membangun tanpa merasa terancam,” kata Alissa.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!