Pacar, Calon Mertua dan Adik Indra Kenz Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 12 April 2022 - 15:47 WIB
Dalam perkara ini, mereka disangka melanggar Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain itu, penyidik juga telah mengajukan cekal terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo tersebut.

"Kemudian demi kepentingan penyidikan ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigrasi," kata Ramadhan.

Ketiganya belum dilakukan penahanan. Namun, polisi telah menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis 14 April 2022. Baca juga: Ayah Vanessa Khong Samarkan Hasil Kejahatan Indra Kenz Lewat 10 Jam Tangan Rp8 Miliar

Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!