Pacar, Calon Mertua dan Adik Indra Kenz Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 12 April 2022 - 15:47 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal soal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo . Total, kini sudah ada tujuh orang menjadi tersangka.

Tiga orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Nathania Kesuma (adik Indra Kenz), Vanessa Khong (pacar Indra Kenz) dan Rudiyanto Pei (ayah Vanessa/calon mertua Indra Kenz). Baca juga: Cerita Lord Adi Terima Rp50 Juta dari Indra Kenz, Padahal Tak Saling Kenal: Dia Cari Saya



Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal soal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar rupiah," ujar Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!