Ade Armando Dikeroyok Massa, Nurul Arifin Minta Pelaku Diadili
Senin, 11 April 2022 - 22:01 WIB
JAKARTA - Anggota DPR RI Nurul Arifin mengutuk kekerasan terhadap pegiat media sosial Ade Armando saat berlangsungnya aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022). Dia meminta pelaku diadili.
"Saya pribadi mengutuk aksi kekerasan terhadap Ade Armando, apa pun alasannya tindak kekerasan dan pelecehan tersebut tidak dapat dibenarkan," kata Nurul melalui pesanWhatsApp, Senin (11/4/2022) malam.
Nurul mengimbau agar pelaku diusut setuntasnya dan diadili sesuai ketentuan hukum/perundang-undangan yang berlaku. "Kita sudah mendengar dari Bapak Presiden langsung, bahwa tidak ada penundaan Pemilu. Jadi aspirasinya telah didengar dan direspons langsung. Semoga tidak ada demo dengan agenda serupa. Ayo kita tuntaskan ibadah puasa kita dengan damai," ujarnya.
Diketahui, Ade Armando babak belur diamuk massa di sekitar Gedung DPR, Jakarta, saat berlangsungnya demo 11 April 2022. Terkait hal itu, Polri menyatakan akan menindak tegas pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando.
"Siapa pun yang terbukti melakukan perbuatan pidana akan diproses," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (11/4/2022).
"Saya pribadi mengutuk aksi kekerasan terhadap Ade Armando, apa pun alasannya tindak kekerasan dan pelecehan tersebut tidak dapat dibenarkan," kata Nurul melalui pesanWhatsApp, Senin (11/4/2022) malam.
Nurul mengimbau agar pelaku diusut setuntasnya dan diadili sesuai ketentuan hukum/perundang-undangan yang berlaku. "Kita sudah mendengar dari Bapak Presiden langsung, bahwa tidak ada penundaan Pemilu. Jadi aspirasinya telah didengar dan direspons langsung. Semoga tidak ada demo dengan agenda serupa. Ayo kita tuntaskan ibadah puasa kita dengan damai," ujarnya.
Diketahui, Ade Armando babak belur diamuk massa di sekitar Gedung DPR, Jakarta, saat berlangsungnya demo 11 April 2022. Terkait hal itu, Polri menyatakan akan menindak tegas pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando.
"Siapa pun yang terbukti melakukan perbuatan pidana akan diproses," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (11/4/2022).
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda