Ayah Vanessa Khong Samarkan Hasil Kejahatan Indra Kenz Lewat 10 Jam Tangan Rp8 Miliar
Senin, 11 April 2022 - 16:46 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri membeberkan peran Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong dalam kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz . Rudiyanto Pei diduga membantu Indra Kenz dalam menyamarkan hasil kejahatannya dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.
"Membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Senin (11/4/2022).
Tak hanya itu, kata Ramadhan, Rudiyanto Pei juga disinyalir menerima uang Rp1,5 miliar dari Indra Kenz. "Penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap rekening milik saudara RP," ujar Ramadhan.
Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.
"Membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Senin (11/4/2022).
Tak hanya itu, kata Ramadhan, Rudiyanto Pei juga disinyalir menerima uang Rp1,5 miliar dari Indra Kenz. "Penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap rekening milik saudara RP," ujar Ramadhan.
Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.
(rca)
tulis komentar anda