Penangkapan Dokter Sunardi, Komnas HAM Sebut Tak Ada Pelanggaran oleh Densus
Senin, 11 April 2022 - 15:53 WIB
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) memastikan langkah yang dilakukan Tim Densus 88 saat penangkapan tersangka teroris dokter Sunardi sudah sesuai dengan aturan. Dalam penangkapan yang berakhir pada kematian tersangka, Komnas HAM tidak menemukan adanya pelanggaran HAM.
Baca juga: Penjelasan Densus 88 Terkait Ditembaknya Dokter Sunardi
Kesimpulan pertama, tim menilai pengerahan petugas untuk melakukan surveilans dan penangkapan terhadap dokter Sunardi oleh Densus 88, merupakan target dan penyidikan perkara teroris yang menetapkan dokter Sunardi sebagai tersangka tindak pidana terorisme.
"Jadi sebenarnya penangkapan ini didahului dengan penetapan dokter Sunardi sebagai tersangka. Tersangka ini basisnya pengembangan, pendalaman dari berbagai keterangan," kata Komisioner Pemantau dan Penyelidik Komnas HAM RI M Choirul Anam dalam konferensi pers Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas kematian dokter Sunardi dalam penangkapan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, di Sukoharjo, Senin (11/4/2022).
Selanjutnya Komnas HAM menilai, proses penangkapan terhadap dokter Sunadi sudah memenuhi prinsip legalitas, baik dalam proses penetapan sebagai tersangka maupun penangkapan. "Mereka bawa surat penangkapan," jelas dia.
Yang berikutnya jelas dia, proses penangkapan yang dilakukan memenuhi prinsip kehati-hatian. "Melihat prinsip legalitas, kebutuhan, dan kehati-hatian dalam proses penangkapan dokter Sunardi sampai kematian sudah sesuai dengan prosedur dan tidak terdapat pelanggaran hak asasi manusia," jelas dia.
Sementara itu, tim juga memberikan beberapa rekomendasi untuk Densus 88. Dari hasil kajian yang dilakukan, Komnas HAM mengeluarkan tiga rekomendasi untuk penanganan kasus serupa yang di masa yang akan datang.
Yang pertama, meningkatkan segala upaya dalam semua penindakan Densus 88 untuk tetap menjunjung tinggi dan melaksanakan prinsip HAM. "Ini bagian interaksi yang cukup lama antara Komnas HAM dan Densus 88," kata dia.
Selanjutnya, Komnas HAM merekomendasikan agar Densus 88 terus mengembangkan pendekatan humanis dalam penanganan kasus tindak pidana teroris. " (Terakhir) akuntabilitas dan transparansi dalam seluruh proses penegakan hukum tindak pidana teroris," papar dia.
Baca juga: Penjelasan Densus 88 Terkait Ditembaknya Dokter Sunardi
Kesimpulan pertama, tim menilai pengerahan petugas untuk melakukan surveilans dan penangkapan terhadap dokter Sunardi oleh Densus 88, merupakan target dan penyidikan perkara teroris yang menetapkan dokter Sunardi sebagai tersangka tindak pidana terorisme.
"Jadi sebenarnya penangkapan ini didahului dengan penetapan dokter Sunardi sebagai tersangka. Tersangka ini basisnya pengembangan, pendalaman dari berbagai keterangan," kata Komisioner Pemantau dan Penyelidik Komnas HAM RI M Choirul Anam dalam konferensi pers Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas kematian dokter Sunardi dalam penangkapan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, di Sukoharjo, Senin (11/4/2022).
Selanjutnya Komnas HAM menilai, proses penangkapan terhadap dokter Sunadi sudah memenuhi prinsip legalitas, baik dalam proses penetapan sebagai tersangka maupun penangkapan. "Mereka bawa surat penangkapan," jelas dia.
Yang berikutnya jelas dia, proses penangkapan yang dilakukan memenuhi prinsip kehati-hatian. "Melihat prinsip legalitas, kebutuhan, dan kehati-hatian dalam proses penangkapan dokter Sunardi sampai kematian sudah sesuai dengan prosedur dan tidak terdapat pelanggaran hak asasi manusia," jelas dia.
Sementara itu, tim juga memberikan beberapa rekomendasi untuk Densus 88. Dari hasil kajian yang dilakukan, Komnas HAM mengeluarkan tiga rekomendasi untuk penanganan kasus serupa yang di masa yang akan datang.
Yang pertama, meningkatkan segala upaya dalam semua penindakan Densus 88 untuk tetap menjunjung tinggi dan melaksanakan prinsip HAM. "Ini bagian interaksi yang cukup lama antara Komnas HAM dan Densus 88," kata dia.
Selanjutnya, Komnas HAM merekomendasikan agar Densus 88 terus mengembangkan pendekatan humanis dalam penanganan kasus tindak pidana teroris. " (Terakhir) akuntabilitas dan transparansi dalam seluruh proses penegakan hukum tindak pidana teroris," papar dia.
(maf)
tulis komentar anda