2 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro Ditangkap di Hotel Bintang 5
Sabtu, 09 April 2022 - 15:04 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membekuk dua orang tersangka terkait dugaan kasus investasi bodong robot trading platform, DNA Pro. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membekuk dua orang tersangka terkait dugaan kasus investasi bodong robot trading platform, DNA Pro. Dua tersangka tersebut yakni Jerry Gunandar selaku Founder Tim Octopus dan Stefanus Richard Co-Founder Tim Octopus.
Baca juga: Bos Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto Ditangkap
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat sedang berada di tempat persembunyiannya di sebuah hotel bintang lima di wilayah Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2022) malam.
Baca juga: Modus Robot Trading Fahrenheit: Duduk, Diam, Dapat Duit
Baca juga: Bos Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto Ditangkap
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat sedang berada di tempat persembunyiannya di sebuah hotel bintang lima di wilayah Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2022) malam.
Baca juga: Modus Robot Trading Fahrenheit: Duduk, Diam, Dapat Duit
Lihat Juga :