Sejumlah Artis Bakal Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus DNA Pro Pekan Depan

Jum'at, 08 April 2022 - 18:20 WIB
Baca juga: Direktur Robot Trading DNA Pro Kabur, DPR Minta Polri Keluarkan Red Notice

Di sisi lain, Gatot mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa menerima aliran dana terkait perkara tersebut untuk berkoordinasi dengan aparat kepolisian. "Kemudian juga diarahkan untuk apabila yang bersangkutan menerima hasil yang diduga itu adalah hasil kejahatan atau perbuatan yang dilakukan oleh kelompok DNA Pro itu juga diharapkan sama nanti akan dilakukan pendataan dan penyitaan," ucap Gatot.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.

Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, tujuh orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun DPO itu, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!