Sejumlah Artis Bakal Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus DNA Pro Pekan Depan

Jum'at, 08 April 2022 - 18:20 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan sejumlah artis bakal diperiksa terkait kasus DNA Pro pada pekan depan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah artis atau public figure terkait dengan pengusutan kasus dugaan investasi bodong robot trading platform DNA Pro.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, rangkaian pemeriksaan terhadap artis itu akan dijadwalkan pada pekan depan. "Jadi yang DNA Pro, perlu disampaikan, bahwa memang ada beberapa publik figur yang nantinya dijadwalkan oleh penyidik untuk dimintai keterangan. (Pemeriksaan) minggu depan di sini (Gedung Bareskrim)," kata Gatot dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta, Jumat (8/4/2022).



Meski begitu, Gatot belum bisa memaparkan atau merinci identitas dari para artis yang akan dilakukan pemeriksaan terkait perkara DNA Pro. "Namun proses ini teman-teman penyidik sedang melakukan pemeriksaan yang sudah ada dulu dan melakukan tracing aset, nanti disampaikan kembali ada beberapa publik figur yang akan dimintakan, inisial belum ada, hanya ada beberapa publik figur," ujar Gatot.





Di sisi lain, Gatot mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa menerima aliran dana terkait perkara tersebut untuk berkoordinasi dengan aparat kepolisian. "Kemudian juga diarahkan untuk apabila yang bersangkutan menerima hasil yang diduga itu adalah hasil kejahatan atau perbuatan yang dilakukan oleh kelompok DNA Pro itu juga diharapkan sama nanti akan dilakukan pendataan dan penyitaan," ucap Gatot.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.

Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, tujuh orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun DPO itu, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More