Ali Masykur Musa: RUU HIP Hilangkan Roh Ketuhanan
Kamis, 18 Juni 2020 - 14:46 WIB
Pengaturan Pancasila ke dalam sebuah undang-undang akan menimbulkan anarki dan kekacauan sistem ketatanegaraan. “Biarkan Pancasila dan sudah sangat tepat jika maqomnya tetap pada Pembukaan UUD NRI 1945, yang semua komponen bangsa ini bersepakat tidak akan mengubahnya, karena jika bisa diartikan:’ mengubah Pembukaan UUD NRI 1945 sama saja membubarkan NKRI’,” tandasnya.
Pandangan seperti ini, Cak Ali mengambil pendapat KH Ahmad Shidiq pada Munas Alim Ulama di Situbondo, 1983: Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mencerminkan pandangan Islam akan Keesaan Allah, yang dikenal pula dengan sebutan Tauhid. Karena itu, NKRI adalah sah dilihat dari pandangan Islam, sehingga harus dipertahankan dan dilestarikan eksistensinya.
Pandangan KH Ahmad Shidiq tersebut oleh Nahdlatul Ulama dikukuhkan dalam Muktamar ke-27 NU di Situbondo tahun 1984, menetapkan Deklarasi Hubungan Pancasila dengan Islam, khususnya pada point (ii) Sila ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjiwai sila-sila yang lain, mencerminkan Tauhid menurut pengertian keimanan dalam islam; dan point (iv) Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat islam Indonesia untuk menjalankan syari’at agamanya.
Jadi, menurut Cak Ali, Sila Pertama dalam pandangan Islam disebut Keimanan dan Ketauhidan, dan Sila-sila berikutnya merupakan pelaksanaan amal shalih dalam kehidupan bernegara. Jadi, antara Iman dan Tauhid, amaanu dengan amilussholihati tidak dapat dipisahkan.
Bagi Cak Ali, memeras-meras Pancasila sangat berbahaya karena menghilangkan roh Ketuhanan dalam kehidupan bernegara. Karena itu, sikap dan ajakan Cak Ali adalah cabut RUU HIP yang akan melahirkan keresahan sosial.
Pandangan seperti ini, Cak Ali mengambil pendapat KH Ahmad Shidiq pada Munas Alim Ulama di Situbondo, 1983: Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mencerminkan pandangan Islam akan Keesaan Allah, yang dikenal pula dengan sebutan Tauhid. Karena itu, NKRI adalah sah dilihat dari pandangan Islam, sehingga harus dipertahankan dan dilestarikan eksistensinya.
Pandangan KH Ahmad Shidiq tersebut oleh Nahdlatul Ulama dikukuhkan dalam Muktamar ke-27 NU di Situbondo tahun 1984, menetapkan Deklarasi Hubungan Pancasila dengan Islam, khususnya pada point (ii) Sila ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjiwai sila-sila yang lain, mencerminkan Tauhid menurut pengertian keimanan dalam islam; dan point (iv) Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat islam Indonesia untuk menjalankan syari’at agamanya.
Jadi, menurut Cak Ali, Sila Pertama dalam pandangan Islam disebut Keimanan dan Ketauhidan, dan Sila-sila berikutnya merupakan pelaksanaan amal shalih dalam kehidupan bernegara. Jadi, antara Iman dan Tauhid, amaanu dengan amilussholihati tidak dapat dipisahkan.
Bagi Cak Ali, memeras-meras Pancasila sangat berbahaya karena menghilangkan roh Ketuhanan dalam kehidupan bernegara. Karena itu, sikap dan ajakan Cak Ali adalah cabut RUU HIP yang akan melahirkan keresahan sosial.
(nbs)
Lihat Juga :