Keluarga Adam Damiri Memastikan Adam Damiri Tidak Merugikan Perusahaan

Jum'at, 08 April 2022 - 16:10 WIB
Afrian Bondjol menambahkan, terkait vonis 20 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2009-2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, hingga detik ini pihak keluarga masih belum mendapatkan salinan putusan.

Selain itu ia menyampaikan beberapa hal. "Pertama, kami belum menerima salinan putusan dari pengadilan negeri, hal ini menjadi tanda tanya besar, artinya, pembelaan kita menjadi tidak maksimal, karena kami ada upaya lanjutan yaitu banding, karena itu hak dari klien kami. Yang akan mengungkapkan fakta-fakta,

jadi kita belum bisa melanjutkan hal itu, " katanya.

"Yang kedua, putusan 20 tahun yang diterima oleh Pak Adam Damiri itu tidak adil, ada hal-hal yang meringankan dissenting opinion tetapi justru ditambah. Yang ketiga, tanda tanya yang besar bagi kami itu angka Rp22,7 triliun, itu dari mana asal muasal perhitungan yang masih rancu. Mungkin itu peluang dan celah bagi kami, Yang keempat, ada dugaan penerimaan aliran dana yang diterima itu kami bantah, " ujarnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Adam Damiri Yulius Irwansyah mengatakan dari awal pihaknya sudah melakukan eksepsi, menyatakan bahwa dakwaan ini harusnya ditolak oleh majelis hakim, tapi eksepsi tersebut tidak diterima.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!