Profil Hakim Herri Swantoro yang Memvonis Mati Predator Seks Santriwati Herry Wirawan
Jum'at, 08 April 2022 - 08:24 WIB
Baca juga: Herry Wirawan, Si Pemerkosa 13 Santri Ini Tertunduk Lesu Usai Divonis Pidana Seumur Hidup
Untuk diketahui, Herry Wirawan, terpidana pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro. Majelis hakim juga mewajibkan Herry Wirawan membayar restitusi atau ganti rugi kepada para korban. Bahkan, majelis hakim menginstruksikan aset atau kekayaan Herry Wirawan disita untuk membiayai hidup para korban dan anak-anak yang dilahirkannya akibat perbuatan biadabnya.
Vonis ini membuat masyarakat memperoleh keadilan. Sebab, sebagian besar vonis majelis hakim PT Bandung menganulir putusan majelis hakim PN Bandung yang hanya menghukum Herry Wirawan penjara seumur hidup. Bahkan hakim PN Bandung membebankan negara membayar restitusi kepada korban.
Itulah profil hakim Herri Swantoro yang memvonis mati Herry Wirawan, sang predator seks belasan santriwati.
Untuk diketahui, Herry Wirawan, terpidana pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro. Majelis hakim juga mewajibkan Herry Wirawan membayar restitusi atau ganti rugi kepada para korban. Bahkan, majelis hakim menginstruksikan aset atau kekayaan Herry Wirawan disita untuk membiayai hidup para korban dan anak-anak yang dilahirkannya akibat perbuatan biadabnya.
Vonis ini membuat masyarakat memperoleh keadilan. Sebab, sebagian besar vonis majelis hakim PT Bandung menganulir putusan majelis hakim PN Bandung yang hanya menghukum Herry Wirawan penjara seumur hidup. Bahkan hakim PN Bandung membebankan negara membayar restitusi kepada korban.
Itulah profil hakim Herri Swantoro yang memvonis mati Herry Wirawan, sang predator seks belasan santriwati.
(abd)
Lihat Juga :