Dirjen Pajak: Berlaku hingga Juni 2022, Masyarakat Diminta Manfaatkan PPS

Kamis, 07 April 2022 - 18:25 WIB
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) misalnya, diajak untuk mendorong para anggota dan kliennya yang memenuhi syarat PPS untuk segera mengikuti program itu. "Harapan kami, IKPI dengan sumber dayanya dapat membantu dalam mendorong kampanye PPS lebih semarak," pintanya.

Baca juga: PPN Naik Jadi 11% Sudah Matang, Dirjen Pajak Tak Prediksi Ada Perang Ukraina

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan menyampaikan, PPS merupakan program yang banyak memberikan manfaat bagi wajib pajak. Karenanya menurut dia tak ada alasan untuk mengabaikan program tersebut.

"Jadi PPS ini adalah kesempatan yang sarat dengan manfaat, oleh karena itu, sangat disayagnkan apabila ada yang belum memenuhi kewajibannya. Tentu apabila setelah ikut PPS diharapkan wajib pajak semakin patuh secara sukarela, tidak lagi harus di-enforce, jadi tidak patuh karena dipaksa, tapi karena sukarela," jelasnya.

Menurut Ruston, ada tiga manfaat utama yang bisa diperoleh wajib pajak bila mengikuti PPS. Pertama, wajib pajak hanya perlu mengungkapkan harta bersihnya dalam pelaporan. Hal itu berbeda dari aturan lazim yang mana pengungkapan berbasis penghasilan yang dikonsumsi ditambah harta.

Manfaat kedua ialah terhindari dari sanksi yang cukup besar. Ruston mengatakan, berdasarkan pasal 18 ayat(3) UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan, harta yang belum diungkap dalam program pengampunan pajak di 2016 dan kemudian didapati oleh DJP, maka itu akan dikenakan pajak karena dianggap sebagai penghasilan tambahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!