Dirjen Pajak: Berlaku hingga Juni 2022, Masyarakat Diminta Manfaatkan PPS
Kamis, 07 April 2022 - 18:25 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengimbau masyarakat segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebab, program tersebut hanya berlaku hingga Juni 2022.
“PPS merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhannya dengan cara mendeklarasikan harta yang belum dideklarasikan pada pengampunan pajak 2016 lalu," tuturnya dalam acara Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela bertajuk Gunakan Kesempatan Karena Sarat Manfaat, Kamis (7/4/2022).
Suryo mengharapkan PPS dapat diikuti oleh wajib pajak seluruh Indonesia. Sebab program ini memliki waktu terbatas sampai Juni 2022. Suryo menambahkan, hingga Kamis (7/4/2022) pukul 08.00 WIB, sebanyak 34.236 wajib pajak menjadi peserta dalam PPS. Harta yang diungkapkan tercatat sebesar Rp56,21 triliun dan jumah Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp5,76 triliun.
Adapun nilai yang deklarasi dalam negeri dan repatriasi mencapai Rp48,18 triliun dan deklarasi luar negeri sebesar Rp4,47 triliun. Sedangkan nilai harta yang diinvestasikan oleh wajib pajak tercatat Rp3,56 triliun.Suryo menyampaikan, pemerintah menggandeng berbagai pihak untuk menyukseskan program tersebut.
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) misalnya, diajak untuk mendorong para anggota dan kliennya yang memenuhi syarat PPS untuk segera mengikuti program itu. "Harapan kami, IKPI dengan sumber dayanya dapat membantu dalam mendorong kampanye PPS lebih semarak," pintanya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan menyampaikan, PPS merupakan program yang banyak memberikan manfaat bagi wajib pajak. Karenanya menurut dia tak ada alasan untuk mengabaikan program tersebut.
"Jadi PPS ini adalah kesempatan yang sarat dengan manfaat, oleh karena itu, sangat disayagnkan apabila ada yang belum memenuhi kewajibannya. Tentu apabila setelah ikut PPS diharapkan wajib pajak semakin patuh secara sukarela, tidak lagi harus di-enforce, jadi tidak patuh karena dipaksa, tapi karena sukarela," jelasnya.
“PPS merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhannya dengan cara mendeklarasikan harta yang belum dideklarasikan pada pengampunan pajak 2016 lalu," tuturnya dalam acara Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela bertajuk Gunakan Kesempatan Karena Sarat Manfaat, Kamis (7/4/2022).
Suryo mengharapkan PPS dapat diikuti oleh wajib pajak seluruh Indonesia. Sebab program ini memliki waktu terbatas sampai Juni 2022. Suryo menambahkan, hingga Kamis (7/4/2022) pukul 08.00 WIB, sebanyak 34.236 wajib pajak menjadi peserta dalam PPS. Harta yang diungkapkan tercatat sebesar Rp56,21 triliun dan jumah Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp5,76 triliun.
Adapun nilai yang deklarasi dalam negeri dan repatriasi mencapai Rp48,18 triliun dan deklarasi luar negeri sebesar Rp4,47 triliun. Sedangkan nilai harta yang diinvestasikan oleh wajib pajak tercatat Rp3,56 triliun.Suryo menyampaikan, pemerintah menggandeng berbagai pihak untuk menyukseskan program tersebut.
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) misalnya, diajak untuk mendorong para anggota dan kliennya yang memenuhi syarat PPS untuk segera mengikuti program itu. "Harapan kami, IKPI dengan sumber dayanya dapat membantu dalam mendorong kampanye PPS lebih semarak," pintanya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan menyampaikan, PPS merupakan program yang banyak memberikan manfaat bagi wajib pajak. Karenanya menurut dia tak ada alasan untuk mengabaikan program tersebut.
"Jadi PPS ini adalah kesempatan yang sarat dengan manfaat, oleh karena itu, sangat disayagnkan apabila ada yang belum memenuhi kewajibannya. Tentu apabila setelah ikut PPS diharapkan wajib pajak semakin patuh secara sukarela, tidak lagi harus di-enforce, jadi tidak patuh karena dipaksa, tapi karena sukarela," jelasnya.
tulis komentar anda