Pemerintah dan Baleg DPR Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Kamis, 07 April 2022 - 16:48 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. FOTO/MNC MEDIA
JAKARTA - Menghadapi dinamika dan berbagai tantangan global saat ini, Indonesia memerlukan berbagai terobosan dan inisiatif, terutama dalam upaya meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja. Hal tersebut menjadi sangat penting untuk tetap dilakukan dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang telah kembali berada di jalur positif.

Melalui Undang-Undang Cipta Kerja , pemerintah berupaya untuk terus mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi melalui reformasi regulasi di bidang perizinan berusaha.Reformasi tersebut ditujukan untuk menyelesaikan hambatan investasi yakni panjangnya rantai birokrasi, peraturan yang tumpang tindih, dan hyper-regulation.

Sebagai bentuk tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas pengujian formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah dan Badan Legislasi DPR melakukan Rapat Kerja Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU Perubahan Kedua UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan), Kamis (7/4/2022).



Penyiapan RUU Perubahan Kedua UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini diinisiasi oleh DPR. Selain itu, tindak lanjut lainnya dari Putusan MK tersebut adalah perbaikan UU Cipta Kerja dan diberikan batas waktu penyelesaiannya oleh MK paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan pada 25 November 2021.

"Pemerintah mempunyai pandangan yang sama dengan DPR untuk segera membahas RUU dimaksud, dan untuk itu Pemerintah telah sungguh-sungguh mempelajari dan membahas RUU tersebut, serta telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait dan telah pula mengundang akademisi untuk memberikan masukan yang diperlukan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mewakili Presiden Jokowi saat menyampaikan Pokok-Pokok Penjelasan Pemerintah Mengenai Daftar Inventarisasi Masalah atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua HM.4.6/186/SET.M.EKON.3/04/2022 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Badan Legislasi DPR.

Setidaknya terdapat enam Menteri/Kepala Lembaga yang terlibat aktif dalam penyusunan DIM RUU tersebut yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Menteri Sekretaris Negara; Menteri Keuangan; Menteri Dalam Negeri; dan Sekretaris Kabinet. Pemerintah juga telah mencermati materi muatan atau substansi atas RUU Perubahan Kedua UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang disampaikan oleh DPR RI kepada Pemerintah.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Temui Buruh, Buka Dialog Perbaikan UU Cipta Kerja

Berdasarkan substansi tersebut, pemerintah telah menyusun sebanyak 362 DIM, yang terdiri dari 210 DIM tetap, 24 DIM perubahan substansi, 17 DIM substansi baru, 64 DIM perubahan redaksional, dan 47 DIM dihapus.

"Penyelesaian RUU Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 hendaknya dapat segera diselesaikan dan disepakati, sebagai dasar untuk menyusun perbaikan UU Cipta Kerja, sehingga diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang saat ini mendapat banyak tantangan dari perkembangan global," kata Menko Airlangga.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More