Kapan Libur dan Cuti Lebaran 2022? Cek di SKB Menteri Ini

Kamis, 07 April 2022 - 15:38 WIB
Ilustrasi sejumlah warga yang akan melakukan mudik lebaran. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri terkait libur lebaran 2022 dan cuti bersama telah diterbitkan. SKB 3 menteri itu ditandangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada Kamis 7 April 2022.

Penetapan SKB tersebut yakni menambahkan cuti bersama 2022, sehingga lampiran keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan bersama ini.

Keputusan bersama tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni mulai 7 April 2022. Pada poin ke-7 lampiran huruf A hari libur nasional tahun 2022 tertulis Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada hari Senin dan Selasa pada 2-3 Mei 2022.



Sedangkan di lampiran huruf B, tertulis tanggal 29 April 2022 (Jumat), 4 Mei 2022 (Rabu), 5 Mei 2022 (Kamis), dan 6 Mei 2022 (Jumat) merupakan cuti bersama 2022 yang masuk bagian dari hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More