Bangun Glamping di Puncak, Rahmat Effendi Diduga Pakai Uang para Camat Bekasi

Rabu, 06 April 2022 - 11:42 WIB
Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE) dikabarkan mempunyai glamping atau penginapan berbentuk kemah mewah di daerah Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE) dikabarkan mempunyai glamorous camping (glamping) atau penginapan berbentuk kemah mewah di daerah Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Glamping tersebut dibangun Rahmat Effendi diduga menggunakan uang pungutan dari para camat di Bekasi .

Dugaan pungutan uang dari para camat untuk membangun glamping milik Rahmat Effendi tersebut sedang didalami penyidik KPK lewat sejumlah saksi. Sejumlah saksi itu yakni, Camat Bekasi Utara, Zalaludin; Camat Bekasi Timur, Widi Tiawarman; Camat Pondok Gede, Nesan Sujana; Camat Bantargebang, Asep Gunawan.

Kemudian, Camat Mustikajaya, Gutus Hermawan; serta Camat Jatiasih, Mariana. Selanjutnya, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bekasi, Amsiah; Aparatur Sipil Negara (ASN) Inspektorat, Dian Herdiana; serta Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Marisi.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah penarikan sejumlah uang oleh tersangka RE dari para Camat maupun ASN Pemkot Bekasi untuk membangun Glamping. Diduga, kepemilikan Glamping tersebut atas nama pribadi tersangka RE," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/4/2022).

Penyidik mendalami keterangan para saksi soal pungutan uang untuk membangun glamping milik Rahmat Effendi tersebut pada Selasa 5 April 2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Rahmat Effendi dikabarkan merupakan pemilik Villa dan Glamping Jasmine yang berada di Puncak Bogor.



Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka. Kali ini, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rahmat diduga telah menyembunyikan, menyamarkan, ataupun membelanjakan hasil korupsinya ke sejumlah aset.

Rahmat Effendi telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi sebelumnya. Rahmat ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain Rahmat, delapan orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka suap.

Adapun, empat dari delapan tersangka lainnya tersebut berstatus sebagai penerima suap bersama-bersama Rahmat Effendi. Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi. Kemudian, Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sementara empat tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More