Pengusaha Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Rabu, 06 April 2022 - 09:37 WIB
Pengusaha Penyuap Bupati...
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang perdana untuk terdakwa Muara Perangin Angin, hari ini. Foto/MPI
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang perdana untuk terdakwa Muara Perangin Angin , hari ini. Muara Perangin Angin merupakan pengusaha penyuap Bupati nonaktif Langkat , Terbit Rencana Perangin Angin.

"Hari ini, sesuai penetapan majelis hakim pada PN Tipikor Jakarta Pusat dijadwalkan sidang perdana terdakwa Muara Perangin Angin (pemberi suap Bupati Langkat)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022). Baca juga: Bupati Langkat Nonaktif Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerangkeng Manusia

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.

Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, pengusaha atau kontraktor Muara Perangin Angin. Muara ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan lima tersangka lainnya, merupakan pihak penerima suap. Baca juga: Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, DPR Desak Polda Tahan 8 Tersangka

Dalam perkara ini, Muara diduga telah menyuap Terbit Rencana untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara diduga menyuap Terbit Rencana melalui Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Adapun, fee yang telah diserahkan Muara untuk Terbit yakni sebesar Rp786 juta.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!