Soal Salat Jumat Ganjil Genap, Ini Pendapat Komisi Dakwah MUI
Kamis, 18 Juni 2020 - 09:43 WIB
Salat Jumat di Masjid Agung At Tin, Jakarta Timur. Foto/SINDO/Eko Purwanto
JAKARTA - Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengatur Salat Jumat menjadi dua gelombang, dengan aturan ganjil-genap yang didasarkan nomor handphone (HP) bagi masjid yang jamaahnya membeludak hingga ke jalan. Apa pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI)?
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis berpendapat, ketentuan ini seakan Salat Jumat suatu keharusan dalam kondisi apa pun dan harus di masjid dengan pilihan mendaftarkan nomer HP ganjil atau genap sesuai dengan tanggal pada hari Jumat itu.
"Padahal, Jumatan itu bisa dilakukan dengan satu gelombang saja di masjid atau tempat lainnya, bisa beberapa jumatan di tempat yang berbeda-beda (ta'addud al-jum'ah), bahkan bisa saja Salat Zuhur kalau tak memungkinkan Jumatan pada satu tempat," ujarnya Cholil Nafis, Kamis (18/6/2020). (Baca juga: Ajakan Buya Hamka untuk Memupuk Akar Pancasila ).
Menurutnya, informasi dari teman di Eropa, saat pandemi Covid-19 begini dan masjid atau tempat ibadah tak bisa menampung semua jamaah, maka dilakukan dengan model pendaftaran dari hari-hari sebelumnya dan pada saat Jumatan dilaksanakan maka di tempat salat itu sudah tertera nama jamaah. Artinya, itu teknis pengaturan untuk melakukan Salat Jumat di tempat yang terbatas dengan jumlah jamaah yang lebih besar.
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis berpendapat, ketentuan ini seakan Salat Jumat suatu keharusan dalam kondisi apa pun dan harus di masjid dengan pilihan mendaftarkan nomer HP ganjil atau genap sesuai dengan tanggal pada hari Jumat itu.
"Padahal, Jumatan itu bisa dilakukan dengan satu gelombang saja di masjid atau tempat lainnya, bisa beberapa jumatan di tempat yang berbeda-beda (ta'addud al-jum'ah), bahkan bisa saja Salat Zuhur kalau tak memungkinkan Jumatan pada satu tempat," ujarnya Cholil Nafis, Kamis (18/6/2020). (Baca juga: Ajakan Buya Hamka untuk Memupuk Akar Pancasila ).
Menurutnya, informasi dari teman di Eropa, saat pandemi Covid-19 begini dan masjid atau tempat ibadah tak bisa menampung semua jamaah, maka dilakukan dengan model pendaftaran dari hari-hari sebelumnya dan pada saat Jumatan dilaksanakan maka di tempat salat itu sudah tertera nama jamaah. Artinya, itu teknis pengaturan untuk melakukan Salat Jumat di tempat yang terbatas dengan jumlah jamaah yang lebih besar.
Lihat Juga :