Korlantas Polri Gelar Konferensi Pers Implementasi ETLE Hari Ini, Persiapan Mudik?
Senin, 04 April 2022 - 08:15 WIB
Berikut lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan:
1. Tol Jakarta-Cikampek yang bawah.
2. Tol Jakarta-Cikampek yang MBZ.
3. Ruas Tol Sedyatmo ke arah andara, ruas Tol Dalam Kota.
4. Ruas Tol Kunciran.
5. Ruas Tol Cengkareng.
Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan diterapkan di dua ruas tol, yakni:
1. Ruas Tol JORR.
2. Ruas Tol Jakarta-Tangerang.
1. Tol Jakarta-Cikampek yang bawah.
2. Tol Jakarta-Cikampek yang MBZ.
3. Ruas Tol Sedyatmo ke arah andara, ruas Tol Dalam Kota.
4. Ruas Tol Kunciran.
5. Ruas Tol Cengkareng.
Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan diterapkan di dua ruas tol, yakni:
1. Ruas Tol JORR.
2. Ruas Tol Jakarta-Tangerang.
(kri)
tulis komentar anda