Kepercayaan terhadap KPK Terus Menurun, Beda Tipis dengan Polri dan Kejaksaan

Minggu, 03 April 2022 - 16:10 WIB
Tingkat kepercayaan terhadap KPK menurun sejak revisi UU yang dianggap sebagai pelemahan. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Survei nasional Indikator terbaru menemukan kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) cenderung menurun. Sempat mengalami puncak pada 2018, revisi terhadap Undang-Undang (UU) KPK yang menghasilkan UU Nomor 19/2019 justru memangkas tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK.

“Ada yang menarik juga, trust terhadap KPK kalau kita lihat terjadi penurunan, KPK yang warna kuning, terutama sejak 2018, pertama kali KPK kita deteksi cukup tinggi 84,8%. Tapi setelah itu, 2019 (80,3%), 2020 (73,5%), 2021 (71,1%), sampai 2022 (74%), trust-nya turun,” kata Direktur Eksekutif Indikator, Burhanuddin Muhtadi dalam rilis survei daring yang bertajuk “Trust Terhadap Institusi Politik, Isu-isu Terakhir dan Dinamika Elektoral Jelang Pemilu Serentak 2024”, Minggu (3/4/2022).



Kemudian, Burhan juga mengakui bahwa tingkat kepercayaan antara KPK dan Polri saling berdekatan. Polri memang sempat naik tingkat kepercayaannya namun turun lagi, tapi intinya KPK dengan Polri ini bedanya tipis. Padahal, KPK pernah menjadi lembaga paling dipercaya di bersama dengan TNI dan Presiden.



“KPK pernah menjadi bagian yang paling dipercaya publik selain TNI dan presiden, tapi belakang sepertinya KPK menghadapi isu terutama pasca revisi UU KPK. Dan kita tahu hal tersebut membuat publik berkurang trusnya,” ungkapnya.

Menurut Burhan, meskipun Desember 2021 ada sedikit kenaikan (kepercayaan KPK) tetapi tetap belum kembali seperti semula. Sama halnya dengan Polri dan Jaksa, ketiga institusi penegak hukum ini perbedaan tingkat kepercayaannya sangat tipis.

“Tetapi memang 3 institusi penegak hukum, polisi, jaksa dan KPK tipis bedanya, tidak bisa dibedakan. Sebelum 2018, KPK bedanya selalu signifikan dengan polisi dan jaksa,” terang Burhan.

Survei dilakukan pada 11-21 Februari 2022, populasi survei ini adalah seluruh WNI yang punya hak pilih pada pemilu. Penarikan sampel menggunakan multistage random sampling, dengan basis sampel 1.200 orang yang berasal dari seluruh provinsi dan terdistribusi secara proporsional. Dengan asumsi metode simple random sampling, ukuran sampel basis 1.200 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error) +/- 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%.

Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih. Quality control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20% dari total sampel oleh supervisor yang kembali mendatangi responden terpilih, dan tidak ditemukan kesalahan berarti.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More