Bareskrim Tangkap Manager Development Platform Binomo Brian Edgar Nababan
Minggu, 03 April 2022 - 13:52 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Manager Development Platform Binomo bernama Brian Edgar Nababan . Polisi langsung menahan Brian Edgar.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan, kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan melalui keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz pada Februari 2021. Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri.
"Bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah Laptop," katanya.
Pasal yang dipersangkakan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Diborgol dan Berbaju Tahanan, Begini Penampilan Indra Kenz Saat Minta Maaf ke Publik
"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan, kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan melalui keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz pada Februari 2021. Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri.
"Bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah Laptop," katanya.
Pasal yang dipersangkakan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Diborgol dan Berbaju Tahanan, Begini Penampilan Indra Kenz Saat Minta Maaf ke Publik
(abd)
tulis komentar anda