Warga yang Belum Booster Boleh Mudik, Syaratnya Wajib Tes Antigen dan PCR
Minggu, 03 April 2022 - 13:20 WIB
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatakan warga yang ingin mudik harus menerima tiga kali dosis vaksinasi atau vaksin booster. Bagi mereka yang belum booster, ada syarat harus tes antigen atau PCR.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyebutkan, bagi masyarakat yang sudah vaksin booster tidak akan dikenai syarat perjalanan atau mudik nanti.
Bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap disyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.
"Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," ucap Wiku, Minggu (3/4/2022).
Sebelumnya, dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani pada 2 April 2022 oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto disebutkan sejumlah aturan.
Dalam poin 3 disebutkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masingmasing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyebutkan, bagi masyarakat yang sudah vaksin booster tidak akan dikenai syarat perjalanan atau mudik nanti.
Bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap disyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.
"Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," ucap Wiku, Minggu (3/4/2022).
Sebelumnya, dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani pada 2 April 2022 oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto disebutkan sejumlah aturan.
Dalam poin 3 disebutkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masingmasing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Lihat Juga :
tulis komentar anda