Kasus Trading Viral Blast, Polri Polri Sita Rp90,2 Miliar dari Pemblokiran Rekening
Sabtu, 02 April 2022 - 13:59 WIB
JAKARTA - Polri menyatakan telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening bank terkait dengan kasus dugaan investasi bodong robot trading Viral Blast Global dengan skema Ponzi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan sejauh proses penyidikan saat ini, pihaknya telah menyita uang Rp90,2 miliar dari pemblokiran rekening tersebut. Baca juga: Bareskrim Sebar Foto Buronan Kasus Trading Viral Blast
"Total sampai dengan saat ini rekening yang telah diblokir penyidik senilai Rp90.258.932.000," ujar Gatot kepada awak media, Jakarta, Sabtu (2/4/2022).
Gatot memastikan ke depannya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) akan terus menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
"Rencananya penyidik akan melakukan penyitaan terhadap uang yang berada di dalam rekening yang terindikasi hasil dari tindak pidana tersebut," ucap Gatot.
Pemblokiran terakhir, Polri menyatakan berdasarkan hasil kerja sama dengan pihak PPATK, telah melakukan penyitaan ke puluhan rekening yang diduga terkait dengan investasi bodong robot trading Viral Blast Global dengan skema Ponzi.
"Rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana perdagangan dan TPPU yang dilakukan oleh para tersangka robot trading viral blast," ucap Gatot.
Gatot memaparkan sebanyak 50 rekening telah diblokir terkait perkara itu. Dalam puluhan rekening itu berjumlah Rp14.643.000.000.
"Sebanyak 5 akun aset Indodax yang tersebar di 5 bank, telah dilakukan pemblokiran dengan jumlah aset Indodax, jika dikonversi ke dalam rupiah ini sekitar Rp1,5 miliar," tutur Gatot.
Bareskrim Polri sebelumnya membongkar jaringan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global. Total ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa Viral Blast Global melibatkan ribuan member dengan nilai investasi mencapai Rp1,2 triliun.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan sejauh proses penyidikan saat ini, pihaknya telah menyita uang Rp90,2 miliar dari pemblokiran rekening tersebut. Baca juga: Bareskrim Sebar Foto Buronan Kasus Trading Viral Blast
"Total sampai dengan saat ini rekening yang telah diblokir penyidik senilai Rp90.258.932.000," ujar Gatot kepada awak media, Jakarta, Sabtu (2/4/2022).
Gatot memastikan ke depannya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) akan terus menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
"Rencananya penyidik akan melakukan penyitaan terhadap uang yang berada di dalam rekening yang terindikasi hasil dari tindak pidana tersebut," ucap Gatot.
Pemblokiran terakhir, Polri menyatakan berdasarkan hasil kerja sama dengan pihak PPATK, telah melakukan penyitaan ke puluhan rekening yang diduga terkait dengan investasi bodong robot trading Viral Blast Global dengan skema Ponzi.
"Rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana perdagangan dan TPPU yang dilakukan oleh para tersangka robot trading viral blast," ucap Gatot.
Gatot memaparkan sebanyak 50 rekening telah diblokir terkait perkara itu. Dalam puluhan rekening itu berjumlah Rp14.643.000.000.
"Sebanyak 5 akun aset Indodax yang tersebar di 5 bank, telah dilakukan pemblokiran dengan jumlah aset Indodax, jika dikonversi ke dalam rupiah ini sekitar Rp1,5 miliar," tutur Gatot.
Bareskrim Polri sebelumnya membongkar jaringan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global. Total ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa Viral Blast Global melibatkan ribuan member dengan nilai investasi mencapai Rp1,2 triliun.
(kri)
tulis komentar anda