Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI, Pengamat: Harus Diapresiasi

Sabtu, 02 April 2022 - 05:38 WIB
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati menilai, keputusan Panglima TNI merupakan lompatan kebijakan baru yang harus diapresiasi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghapus sejumlah ketentuan dalam proses seleksi penerimaan calon prajurit TNI. Di antaranya, menghilangkan mekanisme tes renang dan akademik serta membolehkan anak keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi prajurit TNI.

"Keputusan Panglima TNI merupakan lompatan kebijakan baru yang harus diapresiasi. Keputusan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mengikuti pendaftaran calon TNI adalah hak sebagai warga negara," ujar pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati, kepada SINDOnews, Sabtu (2/4/2022)..



Perempuan yang akrab disapa Nuning ini mengatakan, tentu saja para pendaftar itu harus berpegang teguh terhadap aturan soal persyaratan menjadi prajurit TNI seperti yang termaktub dalam UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 28 ayat (1), UU TNI telah disebutkan mengenai persyaratan umum untuk menjadi seorang prajurit.

Baca juga: Selain Keturunan PKI, Tes Renang dan Akademik Juga Dihapus dari Seleksi Penerimaan TNI
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!