Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI, Pengamat: Harus Diapresiasi
Sabtu, 02 April 2022 - 05:38 WIB
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghapus sejumlah ketentuan dalam proses seleksi penerimaan calon prajurit TNI. Di antaranya, menghilangkan mekanisme tes renang dan akademik serta membolehkan anak keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi prajurit TNI.
"Keputusan Panglima TNI merupakan lompatan kebijakan baru yang harus diapresiasi. Keputusan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mengikuti pendaftaran calon TNI adalah hak sebagai warga negara," ujar pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati, kepada SINDOnews, Sabtu (2/4/2022)..
Perempuan yang akrab disapa Nuning ini mengatakan, tentu saja para pendaftar itu harus berpegang teguh terhadap aturan soal persyaratan menjadi prajurit TNI seperti yang termaktub dalam UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 28 ayat (1), UU TNI telah disebutkan mengenai persyaratan umum untuk menjadi seorang prajurit.
"Dari pasal tersebut, sudah jelas dan terang benderang bahwa syarat umum untuk menjadi seorang prajurit TNI maka seseorang harus setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945. Lagipula alangkah baiknya bila bangsa ini berdamai dengan peristiwa sejarah masa lalu," katanya.
Mantan anggota Komisi I DPR ini menambahkan, setiap warga negara apapun latar belakang sosialnya sepanjang tidak terlibat perbuatan melanggar hukum berhak untuk menyumbangkan tenaganya menjadi bagian pertahanan Indonesia.
"Siapa saja boleh mendaftar, tetapi tentu saja untuk lulus masuk itu harus lolos dari pengaruh ajaran Komunisme, Leninisme, Marxisme, Radikalisme, dan Terorisme. Apabila ada satu saja terindikasi memiliki keterpengaruhan, sudah barang tentu tidak akan lolos. TNI memiliki perangkat penyelidikan khusus untuk menemukan hal tersebut,” tegasnya.
"Keputusan Panglima TNI merupakan lompatan kebijakan baru yang harus diapresiasi. Keputusan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mengikuti pendaftaran calon TNI adalah hak sebagai warga negara," ujar pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati, kepada SINDOnews, Sabtu (2/4/2022)..
Perempuan yang akrab disapa Nuning ini mengatakan, tentu saja para pendaftar itu harus berpegang teguh terhadap aturan soal persyaratan menjadi prajurit TNI seperti yang termaktub dalam UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 28 ayat (1), UU TNI telah disebutkan mengenai persyaratan umum untuk menjadi seorang prajurit.
Baca Juga
"Dari pasal tersebut, sudah jelas dan terang benderang bahwa syarat umum untuk menjadi seorang prajurit TNI maka seseorang harus setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945. Lagipula alangkah baiknya bila bangsa ini berdamai dengan peristiwa sejarah masa lalu," katanya.
Baca Juga
Mantan anggota Komisi I DPR ini menambahkan, setiap warga negara apapun latar belakang sosialnya sepanjang tidak terlibat perbuatan melanggar hukum berhak untuk menyumbangkan tenaganya menjadi bagian pertahanan Indonesia.
"Siapa saja boleh mendaftar, tetapi tentu saja untuk lulus masuk itu harus lolos dari pengaruh ajaran Komunisme, Leninisme, Marxisme, Radikalisme, dan Terorisme. Apabila ada satu saja terindikasi memiliki keterpengaruhan, sudah barang tentu tidak akan lolos. TNI memiliki perangkat penyelidikan khusus untuk menemukan hal tersebut,” tegasnya.
(cip)
tulis komentar anda