Diperiksa Kasus Pornografi, Pacar Dea Onlyfans Tidak Jadi Tersangka

Jum'at, 01 April 2022 - 22:34 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah menyebut pacar Dea Onlyfans bernama Dicky Reno Zulpratomo (32) belum ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus video asusila. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah menjelaskan alasan pacar Dea Onlyfans bernama Dicky Reno Zulpratomo (32) belum ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus video asusila setelah diperiksa sebagai saksi.

Dicky diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemeran pria di video pornografi yang dibuat oleh Dea. Auliansyah mengatakan, belum ditetapkannya sebagai tersangka karena Dicky mengaku tidak mengetahui dan menyebarkan video asusila tersebut.

"Hasil pemeriksaan dia mengatakan untuk konsumsi mereka saja. Jadi tidak ada maksudnya untuk menyebarkan itu, tidak ada. Jadi waktu Dea menyebarkan itu dia tidak tahu," kata Auliansyah pada wartawan, Jumat (1/4/2022).



Dia mengatakan meski Dicky mengaku sadar ketika membuat video tersebut. Namun, Dicky mengaku video asusila tersebut tidak untuk disebarkan dan hanya untuk konsumsi mereka berdua. Maka dari itu, Auliansyah mengatakan pihaknya belum bisa menjerat Dicky dengan hukum pidana.

"Jadi untuk UU ITE-nya kita belum bisa kita terapkan pada yang bersangkutan dan juga kalau kita masukan ke UU Pornografi juga tidak bisa karena yang bersangkutan memang hanya untuk mereka berdua saja," jelas Auliansyah.



Pacar Dea OnlyFans, Dicky Reno Zulpratomo (32) diperiksa terkait keterlibatannya sebagai pemeran pria di video asusila yang dibuat oleh Dea. Setelah selesai pemeriksaan, Dicky memilih bungkam bahkan pengacaranya tutup mulut saat ditanya awak media.

Diketahui, polisi telah menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau dikenal sebagai Dea 'OnlyFans' sebagai tersangka kasus pembuatan dan penyebaran konten pornografi di situs OnlyFans. Dea mengaku berhasil meraup Rp 20 juta tiap bulannya dari penjualan konten pornografinya di situs tersebut.

Dea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More