Pimpinan DPD Soroti Masalah di Perbatasan
Jum'at, 01 April 2022 - 13:50 WIB
Surya Tjandra mengatakan bahwa permasalahan lahan di dalam hutan sudah berupaya dibenahi dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH). "Kami sedang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membenahi batas kawasan hutan, karena perintah presiden jelas di situ. Mudah-mudahan PPTKH bisa mencairkan suasana, menjadi salah satu terobosan yang bisa mendukung pembangunan, juga di sisi lain menjaga lingkungan," jelasnya.
Surya juga mengaku sangat terkesan dengan kekompakan antara Wakil Ketua DPD RI dan beberapa anggota DPD Dapil Kaltara lintas komite yang turut dalam kunjungan kerja. Sehingga berbagai permasalahan di daerah diharapkan bisa segera diatasi. "Untuk membenahi permasalahan yang ada, peran masyarakat yang solid diperlukan. Di samping itu, peran DPD yang solid sebagai perwakilan dari daerah serta masyarakatnya juga diperlukan, untuk menjembatani antara pemerintah dengan masyarakat," ucapnya.
Wamen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong mengakui masih banyaknya persoalan kepemilikan lahan dan kehutanan di Kaltara. Dia menjelaskan saat ini pemerintah telah menyetujui pola Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di 130 kabupaten/kota seluruh Indonesia dengan total luas lahan 330.357 hektare yang akan dilaksanakan.
“Mengenai kampung-kampung tua yang perlu sertifikasi namun statusnya di kawasan hutan, kita keluarkan sertifikatnya, kita ubah batas hutannya, supaya ada legalisasi aset di masyarakat. Artinya rakyat mendapatkan kepastian atas tanah yang didapat dari hutan," ungkapnya.
Surya juga mengaku sangat terkesan dengan kekompakan antara Wakil Ketua DPD RI dan beberapa anggota DPD Dapil Kaltara lintas komite yang turut dalam kunjungan kerja. Sehingga berbagai permasalahan di daerah diharapkan bisa segera diatasi. "Untuk membenahi permasalahan yang ada, peran masyarakat yang solid diperlukan. Di samping itu, peran DPD yang solid sebagai perwakilan dari daerah serta masyarakatnya juga diperlukan, untuk menjembatani antara pemerintah dengan masyarakat," ucapnya.
Wamen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong mengakui masih banyaknya persoalan kepemilikan lahan dan kehutanan di Kaltara. Dia menjelaskan saat ini pemerintah telah menyetujui pola Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di 130 kabupaten/kota seluruh Indonesia dengan total luas lahan 330.357 hektare yang akan dilaksanakan.
“Mengenai kampung-kampung tua yang perlu sertifikasi namun statusnya di kawasan hutan, kita keluarkan sertifikatnya, kita ubah batas hutannya, supaya ada legalisasi aset di masyarakat. Artinya rakyat mendapatkan kepastian atas tanah yang didapat dari hutan," ungkapnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda