MUI: Salat Berjamaah Memakai Masker Hukumnya Boleh
Kamis, 31 Maret 2022 - 19:15 WIB
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengeluarkan panduan penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H. MUI menyebut penggunaan masker dalam salat berjamaah hukumnya boleh atau tidak makruh.
"Menggunakan masker saat salat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19 hukumnya boleh dan tidak makruh," bunyi panduan yang diberikan oleh Ketua Fatwa MUI Asrorun Niam, Kamis (31/03/2022).
Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. MUI melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali. Semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) kembali kepada hukum asal (azimah). Di antaranya: dapat kembali menjalankan kewajiban salat Jumat dapat merapatkan kembali shaf saat salat berjamaah, menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu dan salat tarawih.
"Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan bulan Ramadhan dengan berbagai ibadah seperti salat tarawih, tadarus Al-Quran, mengikuti pengajian, i'tikaf, dan qiyamu al-lail," katanya.
Lalu untuk panduan zakat fitrah dan zakat mal agar dapat dimanfaatkan lebih optimal, MUI mengajak setiap muslim yang terkena kewajiban zakat, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.
Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta'jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul) apabila telah mencapai nisab.
Terakhir MUI mengimbau umat Islam untuk mensyiarkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT. "Mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga menjelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri," bunyi panduan tersebut.
Baca juga: Salat Tarawih di Masjid Kubah 99 Hanya Delapan Rakaat
"Menggunakan masker saat salat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19 hukumnya boleh dan tidak makruh," bunyi panduan yang diberikan oleh Ketua Fatwa MUI Asrorun Niam, Kamis (31/03/2022).
Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. MUI melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali. Semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) kembali kepada hukum asal (azimah). Di antaranya: dapat kembali menjalankan kewajiban salat Jumat dapat merapatkan kembali shaf saat salat berjamaah, menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu dan salat tarawih.
"Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan bulan Ramadhan dengan berbagai ibadah seperti salat tarawih, tadarus Al-Quran, mengikuti pengajian, i'tikaf, dan qiyamu al-lail," katanya.
Lalu untuk panduan zakat fitrah dan zakat mal agar dapat dimanfaatkan lebih optimal, MUI mengajak setiap muslim yang terkena kewajiban zakat, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.
Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta'jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul) apabila telah mencapai nisab.
Terakhir MUI mengimbau umat Islam untuk mensyiarkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT. "Mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga menjelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri," bunyi panduan tersebut.
Baca juga: Salat Tarawih di Masjid Kubah 99 Hanya Delapan Rakaat
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda