KPK Periksa 3 Mantan Anggota DPR di Lapas Sukamiskin
Kamis, 31 Maret 2022 - 12:54 WIB
JAKARTA - Tiga mantan anggota DPR RI diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini. Mereka adalah Amin Santono, Irgan Chairul Mahfiz, dan Sukiman.
Selain mereka, penyidik KPK juga memeriksa mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono di Lapas Sukamiskin. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan, Bali.
"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (31/3/2022).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap empat saksi tersebut. Namun demikian, mereka merupakan narapidana kasus suap yang berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun 2018. Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Bupati Tabanan Bali dua periode Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW).
Kemudian, Dosen Universitas Udayana sekaligus mantan staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya (RS).
Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan Rifa Surya, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Rifa Surya diduga menerima suap bersama mantan pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Yaya Purnomo.
Dalam perkara ini, Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga telah menerima uang dari Eka Wiryastuti melalui Nyoman Wiratmaja secara bertahap senilai Rp600 juta dan 55.300 dolar AS atau setara Rp794 juta. Jika diakumulasikan, uang dugaan suap yang diterima Yaya dan Rifa dari Eka senilai Rp1,39 miliar.
Adapun, uang sebesar Rp1,39 miliar tersebut diduga merupakan fee yang disepakati Yaya Purnomo, Rifa Surya, dan Eka Wiryastuti untuk memuluskan pencairan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan Bali, tahun 2018. Terungkap juga ada kode suap 'Dana Adat Istiadat' untuk menyamarkan permintaan uang tersebut.
Atas perbuatannya, Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan Rifa Surya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain mereka, penyidik KPK juga memeriksa mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono di Lapas Sukamiskin. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan, Bali.
"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (31/3/2022).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap empat saksi tersebut. Namun demikian, mereka merupakan narapidana kasus suap yang berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun 2018. Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Bupati Tabanan Bali dua periode Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW).
Kemudian, Dosen Universitas Udayana sekaligus mantan staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya (RS).
Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan Rifa Surya, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Rifa Surya diduga menerima suap bersama mantan pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Yaya Purnomo.
Dalam perkara ini, Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga telah menerima uang dari Eka Wiryastuti melalui Nyoman Wiratmaja secara bertahap senilai Rp600 juta dan 55.300 dolar AS atau setara Rp794 juta. Jika diakumulasikan, uang dugaan suap yang diterima Yaya dan Rifa dari Eka senilai Rp1,39 miliar.
Adapun, uang sebesar Rp1,39 miliar tersebut diduga merupakan fee yang disepakati Yaya Purnomo, Rifa Surya, dan Eka Wiryastuti untuk memuluskan pencairan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan Bali, tahun 2018. Terungkap juga ada kode suap 'Dana Adat Istiadat' untuk menyamarkan permintaan uang tersebut.
Atas perbuatannya, Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan Rifa Surya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(rca)
tulis komentar anda