Koalisi Sipil Desak Pengadilan Bebaskan Tapol Papua
Rabu, 17 Juni 2020 - 20:12 WIB
"Seluruh aparat pemerintah Indonesia, baik pada tingkat pusat maupun daerah, dan juga masyarakat sipil lainnya untuk menghentikan segala bentuk diskriminasi dan rasisme terhadap warga Papua dan tahanan politik Papua ," katanya.
Berdasarkan catatan koalisi, selama era pemerintahan Presiden Joko Widodo, setidaknya terdapat 72 kasus pelanggaran dan kekerasan terhadap para pembela HAM Papua. Adapun jumlah korban dari kasus tersebut mencapai ribuan orang.
Sementara, dalam dua tahun belakangan ini banyak pembela HAM, masyarakat sipil, dan kelompok mahasiswa di Papua yang melakukan aksi protes secara damai yang ditangkap dan dipenjara atas tuduhan makar. Padahal, hal tersebut merupakan salah satu bentuk ekspresi yang dilindungi oleh konstitusi Indonesia.
Koalisi menilai pelanggaran terhadap hak-hak pembela HAM di Papua itu berawal dari stigmatisasi sebagai pendukung separatisme atau pemberontak. Akibat dari stigmatisasi tersebut, muncul perlakuan yang merendahkan martabat dan pelanggaran terhadap berbagai ketentuan hukum seolah dapat dibenarkan bagi tahanan politik dan pembela HAM Papua, baik yang dilakukan oleh aparat maupun oleh warga sipil.
Berdasarkan catatan koalisi, selama era pemerintahan Presiden Joko Widodo, setidaknya terdapat 72 kasus pelanggaran dan kekerasan terhadap para pembela HAM Papua. Adapun jumlah korban dari kasus tersebut mencapai ribuan orang.
Sementara, dalam dua tahun belakangan ini banyak pembela HAM, masyarakat sipil, dan kelompok mahasiswa di Papua yang melakukan aksi protes secara damai yang ditangkap dan dipenjara atas tuduhan makar. Padahal, hal tersebut merupakan salah satu bentuk ekspresi yang dilindungi oleh konstitusi Indonesia.
Koalisi menilai pelanggaran terhadap hak-hak pembela HAM di Papua itu berawal dari stigmatisasi sebagai pendukung separatisme atau pemberontak. Akibat dari stigmatisasi tersebut, muncul perlakuan yang merendahkan martabat dan pelanggaran terhadap berbagai ketentuan hukum seolah dapat dibenarkan bagi tahanan politik dan pembela HAM Papua, baik yang dilakukan oleh aparat maupun oleh warga sipil.
(abd)
Lihat Juga :