Koalisi Sipil Desak Pengadilan Bebaskan Tapol Papua

Rabu, 17 Juni 2020 - 20:12 WIB
loading...
Koalisi Sipil Desak...
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Pembela HAM mendesak PN Balikpapan membebaskan tujuh aktivis prodemokrasi Papua. FOTO/Instagram/@geobukseon
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) menyayangkan kasus yang menjerat tujuh aktivis prodemokrasi Papua di Balikpapan, Kalimantan Timur. Mereka saat ini ditetapkan menjadi tahanan politik (tapol) dengan tuduhan makar dan menjadi aktor intelektual di balik protes rasisme yang berujung konflik di berbagai kota di Papua.

Tujuh tahanan politik Papua itu adalah Fery Kombo, Alexander Gobay, Hengki Hilapok, Buchtar Tabun, Irwanus Uropmabin, Stevanus Itlay, dan Agus Kossay. Mereka dijerat dengan Pasal 106 KUHP, Pasal 110 ayat (1) KUHP, Pasal 82 A PP No 12/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 160 KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penghasutan untuk membuat makar.

"Koalisi mendesak Pengadilan Negeri Balikpapan untuk memutus bebas seluruh tahanan politik Papua . Proses hukum terhadap para tahanan itu dianggap bersifat bias, rasial, dan menghancurkan martabat hukum di Indonesia," kata anggota Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Sekar Banjaran Aji melalui keterangan tertulis yang diperoleh SINDOnews, Rabu (17/6/2020). (Baca juga: Humas Polri: 7 Tahanan Warga Papua Pelaku Kriminal Murni Bukan Tahanan Politik )

Ia menilai ketujuh tahanan politik tersebut merupakan pembela hak asasi manusia yang sedang menyuarakan protes terhadap tindakan rasisme yang sebelumnya terjadi terhadap suku-bangsa Papua. Bahkan, 5 dari 7 tahanan politik tersebut diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa.

"Proses hukum yang mereka terima jauh dari memenuhi unsur keadilan. Tuntutan yang diberikan kepada para tapol tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan perlakuan aparat penegak hukum terhadap para pembela HAM Papua ," katanya.

Selain menuntut pembebasan, koalisi juga meminta Presiden Joko Widodo memberikan amnesti dan abolisi serta merehabilitasi nama seluruh tapol Papua lainnya yang dijerat dengan pasal makar. Kemudian, meminta aparat penegak hukum di Indonesia, khususnya kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk tidak bersikap rasis dalam merespons situasi di Papua.(Baca juga: Ketua BEM Uncen Dituntut Belasan Tahun Penjara, Ketum GMKI: Negara Gagal Paham )

"Seluruh aparat pemerintah Indonesia, baik pada tingkat pusat maupun daerah, dan juga masyarakat sipil lainnya untuk menghentikan segala bentuk diskriminasi dan rasisme terhadap warga Papua dan tahanan politik Papua ," katanya.

Berdasarkan catatan koalisi, selama era pemerintahan Presiden Joko Widodo, setidaknya terdapat 72 kasus pelanggaran dan kekerasan terhadap para pembela HAM Papua. Adapun jumlah korban dari kasus tersebut mencapai ribuan orang.

Sementara, dalam dua tahun belakangan ini banyak pembela HAM, masyarakat sipil, dan kelompok mahasiswa di Papua yang melakukan aksi protes secara damai yang ditangkap dan dipenjara atas tuduhan makar. Padahal, hal tersebut merupakan salah satu bentuk ekspresi yang dilindungi oleh konstitusi Indonesia.

Koalisi menilai pelanggaran terhadap hak-hak pembela HAM di Papua itu berawal dari stigmatisasi sebagai pendukung separatisme atau pemberontak. Akibat dari stigmatisasi tersebut, muncul perlakuan yang merendahkan martabat dan pelanggaran terhadap berbagai ketentuan hukum seolah dapat dibenarkan bagi tahanan politik dan pembela HAM Papua, baik yang dilakukan oleh aparat maupun oleh warga sipil.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
Tim Kolaborasi Film...
Tim Kolaborasi Film Pesta Babi Buka Suara setelah Mama Sinta Lapor Polisi
Yorrys Raweyai Soroti...
Yorrys Raweyai Soroti Eksploitasi Hutan di Tanah Papua dan Dorong Pembentukan Pansus
Kritik dalam Film Pesta...
Kritik dalam Film Pesta Babi Jadi Bahan Evaluasi Pembangunan di Papua
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis HAISHEN di Utara Papua, Ini Dampaknya bagi Cuaca Indonesia
Indonesia Temukan Cadangan...
Indonesia Temukan Cadangan Emas Baru di Papua, Prabowo: Sangat Besar
Berdayakan Kampung Papua:...
Berdayakan Kampung Papua: Kolaborasi PBB, Kemendes, dan Komunitas Lokal Latih Ratusan Wirausaha Baru
Rekomendasi
Prancis Terhenti di...
Prancis Terhenti di Semifinal, Macron: Terima Kasih Les Bleus
Pendaftaran Magang Nasional...
Pendaftaran Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp20.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya Hari Ini
Berita Terkini
KPU Kaji E-Voting, Partai...
KPU Kaji E-Voting, Partai Perindo Ingatkan Kesiapan Sistem Jadi Penentu
Mensesneg Benarkan Kuntadi...
Mensesneg Benarkan Kuntadi Diusulkan Jadi Calon Jampidsus: Iya, Kalau Berdasarkan Suratnya
Penyidik Kortas Tipikor...
Penyidik Kortas Tipikor Datangi Kejagung Bawa Bingkai Foto Dibungkus Kain MU hingga 3 Boks Kontainer
Kapolri Utamakan Stabilitas...
Kapolri Utamakan Stabilitas Negara, Haidar: Penegakan Hukum Tak Boleh Picu Rivalitas
Menhut Dinilai Punya...
Menhut Dinilai Punya Peran Sentral dalam Menjaga Kredibilitas Karbon Hutan
Sidang Banding Nadiem...
Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus 2026
Infografis
3 Tujuan Rusia Menempatkan...
3 Tujuan Rusia Menempatkan Pesawat Tempur di Papua
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved