KPK Langsung Jebloskan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun ke Penjara
Rabu, 30 Maret 2022 - 21:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun (AM). Annas Maamun kembali dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBDP tahun 2015 untuk Provinsi Riau. Annas ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Lama KPK.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan KPK pada pada Kavling C1," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers, Rabu (30/3/2022).
Annas Maamun kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kali ini, Annas ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengesahan RAPBDP tahun 2015 untuk Provinsi Riau. Sebelumnya, Annas Maamun terjerat perkara suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Dalam perkara ini, Annas selaku Gubernur Riau periode 2014-2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.
Dalam usulan yang diajukan oleh Annas Maamun tersebut, ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah. Di antaranya, mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni.
Pembangunan rumah layak huni tersebut, kata Karyoto, awalnya proyek di Dinas Pekerjaan Umum. Kemudian, proyek itu diubah menjadi dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).
"Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD sehingga tersangka AM diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 sampai 2014 agar usulannya tersebut dapat disetujui," beber Karyoto.
Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan Annas Maamun. Selanjutnya, atas persetujuan dari Johar Firdaus yang mewakili anggota DPRD, sekira September 2014 diduga tersangka Annas Maamun merealisasikan janjinya.
"Dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekira Rp900 juta," pungkasnya
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan KPK pada pada Kavling C1," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers, Rabu (30/3/2022).
Annas Maamun kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kali ini, Annas ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengesahan RAPBDP tahun 2015 untuk Provinsi Riau. Sebelumnya, Annas Maamun terjerat perkara suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Dalam perkara ini, Annas selaku Gubernur Riau periode 2014-2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.
Dalam usulan yang diajukan oleh Annas Maamun tersebut, ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah. Di antaranya, mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni.
Pembangunan rumah layak huni tersebut, kata Karyoto, awalnya proyek di Dinas Pekerjaan Umum. Kemudian, proyek itu diubah menjadi dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).
"Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD sehingga tersangka AM diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 sampai 2014 agar usulannya tersebut dapat disetujui," beber Karyoto.
Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan Annas Maamun. Selanjutnya, atas persetujuan dari Johar Firdaus yang mewakili anggota DPRD, sekira September 2014 diduga tersangka Annas Maamun merealisasikan janjinya.
"Dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekira Rp900 juta," pungkasnya
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda