Kejagung Terima SPDP Kasus Robot Trading Fahrenheit Tersangka Hendry Susanto
Rabu, 30 Maret 2022 - 17:33 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim atas kasus dugaan penjualan paket bodong dan pencucian uang robot trading Fahrenheit, dengan tersangka Hendry Susanto (HS).
Baca Juga: Kejagung
"Kejaksaan Agung menerima SPDP terhadap dugaan tindak pidana menawarkan produk yang tidak sesuai dengan janji, etiket, iklan, maupun promosi dan/atau pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dan/atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki ijin dan/atau pencucian uang terkait dengan penjualan paket fahrenheit robot trading atas nama HS," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).
Tersangka HS disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 62 jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang yang terjadi di Jakarta, Surabaya, dan wilayah hukum Indonesia lainya sekira tahun 2021 sampai dengan sekarang yang diduga dilakukan oleh PT. FSP AP dkk.
"Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama HS diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 21 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 29 Maret 2022," jelasnya.
Lihat Juga: Usul Bentuk Panja Kasus Tom Lembong, Anggota DPR: Jangan Sampai Ada Anggapan Rezim Ini Membalas Dendam
Baca Juga: Kejagung
"Kejaksaan Agung menerima SPDP terhadap dugaan tindak pidana menawarkan produk yang tidak sesuai dengan janji, etiket, iklan, maupun promosi dan/atau pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dan/atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki ijin dan/atau pencucian uang terkait dengan penjualan paket fahrenheit robot trading atas nama HS," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).
Tersangka HS disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 62 jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang yang terjadi di Jakarta, Surabaya, dan wilayah hukum Indonesia lainya sekira tahun 2021 sampai dengan sekarang yang diduga dilakukan oleh PT. FSP AP dkk.
"Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama HS diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 21 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 29 Maret 2022," jelasnya.
Lihat Juga: Usul Bentuk Panja Kasus Tom Lembong, Anggota DPR: Jangan Sampai Ada Anggapan Rezim Ini Membalas Dendam
(maf)
tulis komentar anda