Polri Koordinasi dengan Lembaga Terkait Tangkap Saifuddin Ibrahim di Amerika

Rabu, 30 Maret 2022 - 15:25 WIB
loading...
Polri Koordinasi dengan Lembaga Terkait Tangkap Saifuddin Ibrahim di Amerika
Polri menyatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk menangkap tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA hingga penistaan agama, Saifuddin Ibrahim. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Polri menyatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk menangkap tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA hingga penistaan agama, Saifuddin Ibrahim .

"Penyidik terus koordinasi dengan beberapa Kementerian/Lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Menurut Ramadhan, dari hasil penyelidikan sementara diduga Saifuddin Ibrahim yang meminta dihapusnya 300 ayat di Al-Quran itu berada di negara Amerika Serikat. "Hasil lidik SI diduga berada di Amerika," kata Ramadhan.

Ramadhan mengungkapkan dalam proses penyidikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dan ahli.

"Sembilan saksi dan empat saksi ahli. Terdiri dari ahli bahasa, ahli agama Islam, ahli ITE dan ahli pidana," jelas Ramadhan.

Diketahui, Saifuddin Ibrahim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA hingga penistaan agama terkait permintaan dihapuskannya 300 ayat di Al-Quran.

Atas perbuatannya, Saifuddin Ibrahim disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3029 seconds (0.1#10.140)