Masih Jalani Penahanan, Brigjen TNI Junior Tumilaar Dimutasi Jadi Pati Mabesad
Rabu, 30 Maret 2022 - 15:05 WIB
Brigjen TNI Junior Tumilaar dimutasi menjadi Pati Mabesad dalam rangka pensiun. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Masih ingat Brigjen TNI Junior Tumilaar ? Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Darat (AD) yang videonya viral karena mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan di Kota Manado, Kabupaten Minahasa dan Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat, kini di mutasi menjadi Pati Mabes TNI.
Mutasi tersebut tertuang dalam dalam SK Nomor Kep/271/III/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang dikeluarkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tertanggal 25 Maret 2022.
”Brigjen TNI Junior Tumilaar jabatan lama sebagai Staf Khusus KSAD dimutasi pada jabatan baru sebagai Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun,” bunyi keputusan tersebut dikutip SINDOnews, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Brigjen Junior Tumilaar Minta Pengampunan, Begini Respons TNI AD
Saat ini, Brigjen TNI Junior Tumilaar masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok. Dia ditahan karena tidak menaati perintah dinas. Di antaranya, melakukan serangkaian perbuatan di luar dari tugas pokok dan kewenangan dan bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinan. Pimpinan yang dimaksud yaitu KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Baca juga: Ini Sosok Brigjen TNI Junior Tumilaar yang Bela Warga Bojong Koneng
Mutasi tersebut tertuang dalam dalam SK Nomor Kep/271/III/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang dikeluarkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tertanggal 25 Maret 2022.
”Brigjen TNI Junior Tumilaar jabatan lama sebagai Staf Khusus KSAD dimutasi pada jabatan baru sebagai Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun,” bunyi keputusan tersebut dikutip SINDOnews, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Brigjen Junior Tumilaar Minta Pengampunan, Begini Respons TNI AD
Saat ini, Brigjen TNI Junior Tumilaar masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok. Dia ditahan karena tidak menaati perintah dinas. Di antaranya, melakukan serangkaian perbuatan di luar dari tugas pokok dan kewenangan dan bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinan. Pimpinan yang dimaksud yaitu KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Baca juga: Ini Sosok Brigjen TNI Junior Tumilaar yang Bela Warga Bojong Koneng
Lihat Juga :