Tindakan Terawan Dibenarkan Secara Etik dan Hukum
Rabu, 30 Maret 2022 - 14:53 WIB
Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, SH. MH
Guru Besar Hukum Pidana & Pengajar PPS UI Bidang Studi Ilmu Hukum
Eks Anggota MKDKI
PEMECATAN Prof Dr Terawan itu sudah menjadi ranah publik dan menjadi perhatian masyarakat. Tidak saja bagi masyarakat yg menjadi presentasi komunitas medikal, tapi juga masyarakat lokal non medikal dan komunitas praktisi. Salah satu alasan utama dan polemik pemecatan ini terkait dengan tindakannya dengan implementasi metode Digital Subtraction Angiography (DSA) yang digagas Terawan.
Bagi saya, memang memahami etik profesi itu tidak bisa diartikan sempit. Norma etik dan hukum memiliki makna yang tidak saja ekstensif, bahkan eksesif.
Etik sebagai nilai dasar berisi prinsip-pinsip moral dalam hati sanubari insan individu maupun individu sebagai bagian organisasi yang sepatutnya diaplikasikan secara konsisten. Norma etik yang dimaknai secara sempit, akan menimbulkan dampak yang eksesif dan subjektif.
Norma-norma etik tidak bisa dimaknai secara sempit, karena seringkali juga norma etik dimaknai sebagai norma hukum. Implementasi makna norma etik harus dilakukan secara prudent atau bijaksana dan hati-hati.
Tidak bisa dimaknai secara sempit sesuai normatif regulitas dengan alasan kepastian hukum dan etik. Sistem hukum dan etik tidak saja mengakui kepastian hukum etik, tapi juga menegakkan prinsip dan asas keadilan serta kemanfaatan.
Norma etik dan hukum harus memiliki tujuan objektif. Yakni selain kepentingan penegakan perlindungan individu, juga menghargai penegakan protection of public interest.
Guru Besar Hukum Pidana & Pengajar PPS UI Bidang Studi Ilmu Hukum
Eks Anggota MKDKI
PEMECATAN Prof Dr Terawan itu sudah menjadi ranah publik dan menjadi perhatian masyarakat. Tidak saja bagi masyarakat yg menjadi presentasi komunitas medikal, tapi juga masyarakat lokal non medikal dan komunitas praktisi. Salah satu alasan utama dan polemik pemecatan ini terkait dengan tindakannya dengan implementasi metode Digital Subtraction Angiography (DSA) yang digagas Terawan.
Bagi saya, memang memahami etik profesi itu tidak bisa diartikan sempit. Norma etik dan hukum memiliki makna yang tidak saja ekstensif, bahkan eksesif.
Etik sebagai nilai dasar berisi prinsip-pinsip moral dalam hati sanubari insan individu maupun individu sebagai bagian organisasi yang sepatutnya diaplikasikan secara konsisten. Norma etik yang dimaknai secara sempit, akan menimbulkan dampak yang eksesif dan subjektif.
Norma-norma etik tidak bisa dimaknai secara sempit, karena seringkali juga norma etik dimaknai sebagai norma hukum. Implementasi makna norma etik harus dilakukan secara prudent atau bijaksana dan hati-hati.
Tidak bisa dimaknai secara sempit sesuai normatif regulitas dengan alasan kepastian hukum dan etik. Sistem hukum dan etik tidak saja mengakui kepastian hukum etik, tapi juga menegakkan prinsip dan asas keadilan serta kemanfaatan.
Norma etik dan hukum harus memiliki tujuan objektif. Yakni selain kepentingan penegakan perlindungan individu, juga menghargai penegakan protection of public interest.
tulis komentar anda